13 Februari 2025
10:15 WIB
Keppres Biaya Haji Terbit, Ini Besaran Bipih Per Embarkasi
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Ilustrasi - Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Rahmad
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit. Beleid ini mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji," ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2)
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025. Keppres itu mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Sekadar informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jemaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.
Sementara BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah, sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
BPIH ini bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran Bipih calon jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi sebagai berikut.
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875. 751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00.
Setoran Awal
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan usulan target setoran awal haji meningkat dari sebelumnya sebesar Rp25 juta menjadi Rp35 juta.
"Perubahan isu strategis, setoran awal meningkat dari Rp25 juta per jemaah menjadi Rp35 juta. Yang kedua, adanya penetapan cicilan pelunasan dan yang ketiga adanya risk appetite atau cadangan," kata Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).
Pihaknya menguraikan target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH tahun 2025 yaitu dana kelolaan Rp188,86 triliun, nilai manfaat Rp11,5 triliun, pendaftar haji baru 422.000 orang, program kemaslahatan Rp240,4 miliar, biaya pengeluaran operasional BPKH Rp426 miliar, dan distribusi nilai manfaat ke jemaah tunggu Rp4,4 triliun.
"Akan ada perubahan distribusi nilai manfaat yang seharusnya Rp4,4 triliun menjadi disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan di dalam RDP terkait mengenai penetapan BPIH," kata Fadlul Imansyah.
Dia menyampaikan, hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun atau tercapai 101% di atas target yang ditetapkan. "Hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101% di atas target yang ditetapkan, yaitu Rp169,95 triliun," kata Fadlul Imansyah.
Selain itu, lanjut dia, nilai manfaat yang diperoleh mencapai Rp11,56 triliun yang sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp11,52 triliun. Fadlul Imansyah menambahkan sejak Desember 2018 hingga Desember 2024 dana kelolaan BPKH tumbuh sebesar mencapai 52,78% dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR) 7,32%.
"Tren ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat serta efektivitas pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPKH," tuturnya.