c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

EKONOMI

11 Juni 2021

20:30 WIB

Kepala Bappebti: Pelajari, Investasi Kripto Hanya Untuk Yang Bernyali!

Volume perdagangan kripto di Indonesia per Januari–April 2021 mencapai Rp237 triliun, naik 4 kali lipat dibandingkan 2020. Menggiurkan? Pelajari dulu sebelum membeli.

Penulis: Fin Harini, Rikando Somba, Fitriana Monica Sari,

Editor: Faisal Rachman

Kepala Bappebti: Pelajari, Investasi Kripto Hanya Untuk Yang Bernyali!
Kepala Bappebti: Pelajari, Investasi Kripto Hanya Untuk Yang Bernyali!
Indrasari Wisnu Wardana, Kepala Bappepti menjelaskan bagaimana aset kripto sangat diminati kaum milenial. Validnews/dok

JAKARTA – Minat masyarakat berinvestasi pada aset kripto meningkat pesat dalam beberapa bulan terakhir. Dipicu cuitan petinggi Tesla, Elon Musk, pada 25 Maret lalu, Bitcoin lantas jump to the moon.

Lonjakan Bitcoin pun diikuti harga aset kripto lainnya. Efeknya, tak sedikit investor yang tergoda untuk coba menanamkan dana, tak ingin ketinggalan ikut mencicip gurihnya cuan dari kripto.

Namun, layaknya investasi, kenaikan Bitcoin tak terjadi terus menerus. Ada di satu titik, nilai Bitcoin longsor. Tak sedikit investor pemula yang harus gigit jari menghadapi fenomena tersebut.  

Untuk menggali lebih dalam soal tren perdagangan kripto tersebut, pendirian bursa dan perlindungan pada masyarakat, Tim Redaksi Validnews pun secara khusus mewawancarai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardana, beberapa waktu lalu. Berikut petikannya.

Bagaimana perkembangan perdagangan aset kripto setelah pemerintah mengeluarkan Permendag 99/2018, dilihat dari nilai transaksi dan jumlah akun?

Setelah Permendag 99 itu kan keluar Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Itu tentang ekosistem dan tata caranya, jadi nanti ada bursa berjangka, ada lembaga kliring, ada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, dan ada pedagangnya.

Setelah itu ada Perka 7/2020 yang mengatur tentang jenis-jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Sampai sekarang sudah terdaftar 13 pedagang aset kripto.

Kalau volume perdagangan Januari–April 2021 mencapai Rp237 triliun, naik 4 kali lipat dibandingkan 2020.

Dalam setahun naik 4 kali lipat?

Satu tahun 2020 dibandingkan 4 bulan pertama 2021.

Dari jumlah yang di 13 agen penjual ini, sudah ada 5,6 juta orang yang jadi nasabah atau klien.

Ke-13 pedagang crypto asset, ada di beberapa wilayah atau memang dominasi di Jakarta?

Mereka ada yang buka cabang di daerah, tapi rata-rata adanya di kota-kota besar. Yang paling besar memiliki user sekitar 2,5 juta.

Apa yang menyebabkan orang antusias untuk berinvestasi pada aset kripto?

Aset kripto ini memang bentuk investasi baru, berbasis teknologi. Kebanyakan pemainnya adalah anak muda, umur 20-40 tahun. Mereka tertarik dengan teknologi baru, model-model investasi baru.

Akan tetapi, memang kripto ini adalah investasi berisiko tinggi. Jadi masyarakat sebelum bermain pada aset kripto, harus benar-benar mempelajari dulu, siapa yang mengeluarkan koin atau token, bagaimana kinerja dalam beberapa tahun ini? Karena, memang high risk high return.

Jadi mungkin teknologinya baru, anak-anak muda senang teknologi, terus ada potensi keuntungan yang tinggi walaupun di balik itu ada potensi kerugian yang tinggi. Karena itu, kami mewajibkan semua pedagang menaruh disclaimer, bahwa ini adalah investasi yang berisiko sangat tinggi.

Ini salah satu cara kita untuk memberitahukan pemain atau investor aset kripto, bahwa risiko investasi ini sangat tinggi.

Di dalam negeri, upaya untuk sosialisasi untuk investasi di aset kripto kok belum terlihat?

Belum.

Namun melihat angka investasi pada 4 bulan 2021 mencapai 4 kali, berarti ada dorongan berinvestasi di situ?

Karena, dorongan dari luar juga, banyak tokoh-tokoh internasional yang bergerak di bidang teknologi yang sounding aset kripto ini.

Jadi paparan dari luar negeri yang membuat mereka tertarik?

Betul. Ini yang harus kita jaga, jangan sampai merugikan masyarakat. Karena, itu kita atur. Mana kita tahu ada transaksi yang 13 perdagangan aset kripto dengan nilai Rp237 triliun jika kita enggak atur? Kita kaget-kaget kalau orang dari luar bilang “Indonesia marketnya besar”.

Dibandingkan negara-negara lain di Asean misalnya, di mana posisi kita dalam pengaturan perdagangan aset kripto?

Kayaknya baru kita yang mengatur nih.

Maksudnya crowd-nya sendiri, dengan besaran uang yang diputarkan di crypto asset tadi, Indonesia dalam posisi berapa kalau di Asia?

Kalau Rp237 triliun tuh berapa dolar amerika. Kalau total dunia itu kan sudah berapa sekitar US$700an miliar setahun, ya masih kecil sih sebenarnya.

Lebih kecil dibanding negara lain? Mungkin karena baru mulai naik ya?

Karena itu, kita harus memberikan edukasi literasi ke masyarakat.

Melihat kondisi sosial masyarakat, khususnya lagi susah di kondisi pandemi begini, tapi keinginan untuk investasi luar biasa.

Karena begini, mereka mau kerja sekarang agak susah. Lalu, ada uang sedikit dan ada cara mudah.

Investasi dianggap cara mudah untuk dapat uang ya?

Iya, tergiur di situ. Makanya saya bilang, pelajari dulu. Investasi apapun harus dipelajari dulu untuk investasinya, jangan dengar kata orang. Semua investasi yang high return pasti high risk, itu sudah pasti karena itulah hukum ekonomi. Iya enggak? Sudah hukum itu. Kalau high profit low risk, semua orang bisa masuk ke situ. Siapa yang nggak mau ikutan?

Kemarin emas juga begitu kan. Emas sempat naik tinggi, tahu-tahu turun sampai berapa persen. Sama kan (dengan aset kripto.red). Sekarang naik lagi. Semua komoditas karakteristiknya kan seperti itu, bedanya yang satu berwujud fisik yang satu lagi digital. Mau bilang komoditas apa? Harga minyak, sama juga sempat tinggi, lalu drop, sampai minus.

Jadi apapun yang namanya komoditas pasti punya volatilitas. Makanya kalau mau investasi apapun pelajari dulu. Pelajari dulu, tahu dulu, sudah paham benar baru investasi, apapun itu.

Jadi, kalau Bank ada prinsip know your customer, untuk customer, know your bank lah ya?

Customer knows the product.

Kalau melihat animo yang ada dari investasi di aset kripto, belakangan ini kan banyak pula yang merasa patah hati. Apa pandangan Bapak soal fenomena itu?

Ini fenomena latah. Euforia, hanya dengar dari orang lain, tanpa mempelajari dulu dia mau beli apa, tidak mempelajari histori token atau koin yang mau dibeli, hanya dengar dari orang ‘oh ini yang bikin untung’. Mereka ikut-ikutan. Padahal tiap koin punya tingkat fluktuasi dan volatilitas yang beda-beda.

Sebagian dari mereka yang berinvestasi ini adalah orang yang minim pengetahuan soal aset kripto. Kedua, orang yang termakan ajakan mereka-mereka yang kita sebut sebagai influencer, mereka ini bekerja juga lewat medsos. Apakah Bappebti juga mengawasi?

Oh iya. Cara marketing aset kripto juga kita awasi. Namun, kan karena di sini kebanyakan anak muda, mereka dengar dari teman lalu berdagang. Akan tetapi, ada pemain yang sudah biasa main, mereka stabil ada di situ.

Sebulan terakhir saja kalau tidak salah nambahnya lebih dari 1 juta akun.

Literasi keuangan kita masih rendah, tahu-tahu lompat ke kripto. Dari Bappepti program meningkatkan literasi seperti apa?

Kami bekerja sama dengan kampus-kampus, karena ini kan sasarannya anak muda. Selain kampus, juga di komunitas-komunitas. Kami akan mulai dari situ, karena memang yang banyak bermain di sini umur 20–40 tahun. Dari kelompok itu, paling banyak 20-30 tahun. Jadi memang kaum milenial, yang belanja juga online, apa-apa sudah technology minded.

Sekarang kita punya program dengan para pedagang untuk lebih mengedukasi investor atau user-nya ini. Mereka juga wajib menotifikasi slippery node, begitu harga turun, mereka harus kasih tahu. Atau, mereka suspend beberapa waktu untuk menginformasikan ke investornya. Nanti bursa yang mengatur itu.

Layaknya bursa saham ada suspend?

Iya, tapi kalau investor atau user-nya tetap bilang saya mau jual, ya itu risiko yang harus ditanggung. Makanya banyak sekarang yang bilang rugi, ya karena mereka tidak melihat pergerakan. Mereka sudah beli di harga tinggi. Begitu harganya turun dari harga beli, kan harusnya cepat-cepat dilepas. Ini kan mereka coba tahan siapa tahu balik lagi kapan, ternyata harga turun terus.    

Mungkin edukasinya lebih seperti itu ke investor yang sudah masuk ke dalam sistem perdagangan ini. Untuk investasi, mereka dikasih brief-nya di setiap produk, seharusnya itu dibaca dulu. Sama disclaimer-nya tadi, bahwa memang ini adalah investasi yang berisiko sangat tinggi. Bukan hanya tinggi, tapi sangat tinggi, untuk beberapa koin atau token.  

Investor lupa mengenai risiko yang sangat tinggi itu dan berharap dalam waktu sekian bisa cuan. Apalagi kalau melihat testimoni orang untung sekian, jadi tergiur dan dengan mudah taruh uang di situ.

Harusnya mereka pelajari dulu. Apapun bentuk investasinya, mereka harus pelajari dulu, mau itu investasi di saham, emas. Apapun bentuknya kita seharusnya pelajari dulu sebelum akhirnya memutuskan mau investasi di situ. Nah, ini kebanyakan karena dengarnya untung besar, tanpa mempelajari, mereka ikut masuk ke dalam investasi ini.

Bappebti sendiri selain memberikan literasi juga memberikan perlindungan tentunya. Ada pusat kontak yang bisa dihubungi publik untuk bertanya dsb?

Jadi gini, pengawasan di layer pertama itu adalah nantinya bursa. Nah, sekarang masih di kami (Bappepti.red). Jadi kami punya sistem laporan real time ke kita dari 13 pedagang.

Layer pertama bursa, yang kedua itu kan sebenarnya kan ada kliring yang fungsinya melakukan DVP atau delivery versus payment. Jadi perpindahan uang dan aset secara simultan. Barangnya pindah, uangnya pindah pada saat yang bersamaan. Dan itu tercatat secara sistem, itu fungsinya kliring.

Jadi sebetulnya, mekanisme pengawasan sudah sedemikian rigid sehingga agak sulit untuk penyelewengan gitu ya?

Iya, uang maupun aset krypto yang ada di pedagang. Gimana kalau di-hack? Hack ini harus dilihat dulu. Kesalahan si user atau yang lain? Kan gini, di-hack itu bisa saja karena saya lupa menyimpan password. Itu kan bisa saja, semua bisa terjadi. Kalau itu berarti keteledoran ada di sisi user atau investornya.

Namaun, kalau di-hack di sistemnya pedagang, pedagangnya yang harus tanggung jawab. Jadi kita melihat dulu, di mana terjadi proses pembajakan itu.

Jadi kalau dianalogikan dengan investasi yang bernuansa perbankan maupun non-bank, ini bebas dari gagal bayarlah ya?

Iya. Karena uangnya sebenarnya ada. Cuma kerugiannya adalah kerugian pasang harga jual dan harga beli. Capital gain-nya. Kalau dia sudah terjadi transaksi, katakanlah antara A dan B, barangnya enggak dipindahin, uangnya enggak ditransfer, itu urusannya kita (Bappebti.red). Misalnya, si A sudah profit dan mau cash out tapi enggak bisa. Nah, itu urusannya di kami.

Nah, gimana menanggulanginya? Kan ada segre (segregation account.red). Last resort ada uang di segre yang 70%.

Adakah sanksi terhadap para pedagang? Bukan tidak mungkin kan ada yang melanggar hukum?

Ya sanksi nya ada mulai dari administratif sampai pidana.

Bisa dijabarkan administratif itu seperti apa?

Surat peringatan, pencabutan izin. Dan, kalau kena sanksi administrasi ada pidananya, pidananya tetap jalan.

Jadi dua-duanya bisa berjalan?

Bisa berjalan. Untuk administrasi, setelah beberapa kali peringatan, baru cabut izin.

Jadi karena memang ini investasi berisiko tinggi, memang pengawasan mesti lebih rigid dibandingkan yang lain.

Sejauh ini, sudahkah ada kasus setelah diawasi terus kemudian nakal?

Sekarang dari yang 13 ini belum ada, tertib. Karena, untuk mendapat izinnya memang nggak gampang.

Bisa diceritakan proses izinnya?

Pertama dari sisi permodalan, dan kedua sistem. Ada audit sistem dan itu mahal.

Audit sistem ada soal sekuriti juga. Itu yang audit apakah lokal Indonesia sudah bisa?

Sudah bisa, tapi ada juga setifikat yang harus internasional seperti CISSP (Certified Information Systems Security Professional). Mereka harus punya orang yang memiliki sertifikat itu. Dan tidak mudah mendapatkan orang yang punya sertifikat itu. Semacam cisco engineer, tapi ini security. Karena balik lagi, yang penting di sini adalah security, security dan security. 

Yang biasa, pakai audit swasta atau elemen negara?

Swasta biasanya. Biasanya mereka punya international linkage atau kita juga punya sendiri tapi kerja sama. Tergantung ketersediaan. Banyak sih sekarang yang bisa melakukan audit teknologi, banyak perusahaan.

Soal koin yang bisa diperdagangkan, angka 229 itu dari mana? Waktu itu kan kalau tidak salah mengacu ke coin market cap/CMC?

Enggak, bukan. Ada 500, besar coin market cap. Namun, kan kami enggak bisa semuanya masukin. Kami juga lakukan evaluasi bersama dengan para stakeholder, mana dulu yang boleh diperdagangkan. Kami juga tidak mau ambil risiko koin-koin yang tidak jelas itu diperdagangkan.

Jadi apa yang menjadi tolak ukur?

Ada kriterianya di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripyo yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Jadi kaya ada Vtube coin atau token, tidak boleh diperdagangkan, ilegal. Karena tidak ada di dalam peraturan nomor 7 yang menyebutkan 229 koin itu.

Ada kriterianya di peraturan nomor 7. Itu biasanya kita rapat dengan para pedagang. Jadi kami melibatkan asosiasi, pedagang, terus penggunanya juga yang pengalaman. Kami sama-sama pakai scoring dengan beberapa kriteria dan keluarlah 229. Apakah bisa bertambah? Bisa. Tergantung, yang mengajukan itu adalah si pedagangnya, nanti kita yang melakukan evaluasi.

Jadi kalau ada sesuatu di luar 299 itu juga diterminologikan sebagai perdagangan ilegal gitu ya?

Iya, karena dia tidak ada di Perka No, 7 Tahun 2020. Akan ilegal sebelum disetujui oleh Bappebti. Jadi kalau ada koin lain, tolong masyarakat cek dulu ada enggak di dalam daftar 229 itu.

Mengenai pembentukan bursa, tahapannya sudah sampai mana?

Sekarang sudah ada beberapa yang mengajukan sebagai bursa. Tapi, kan kita harus melihat dari sisi ketentuannya. Apakah mereka memenuhi baik dari sisi permodalan, kesiapan dari sistemnya sendiri. Karena sistem ini yang paling mahal adalah security-nya. Kami harus lihat komputer yang dipakai mereka di dalam kantor itu harus benar-benar clean, tidak boleh terhubung dengan luar, yang di dalam pedagang.

Adakah tim yang akan yang mengawasi mereka?

Ada nanti (bursa.red) diaudit. Ada auditor independen yang berasal dari swasta. Mereka (bursa.red) boleh mengajukan nanti kita yang menunjuk. Di antara yang mereka ajukan, kita yang menunjuk mana yang harus kita pakai.

Adakah standar tertentu untuk security ini, seperti hardware yang harus dipenuhi?

Ya itu nanti si auditor yang akan menilai, mana yang tidak layak dan mana yang layak. Si pedagang atau bursa ini harus menjamin orang yang ikut itu tidak terkait dengan daftar blacklist secara internasional, misalnya. Kalau di Indonesia namanya DOT, Daftar Orang Tercela. Secara internasional juga ada dan itu harus bayar.

Untuk menghindarkan money laundering atau sebagainya?

Iya. Kami kan tidak mau ini jadi ajang money laundering. Ini juga alasan Bappepti mengatur perdagangan aset kripto, membuat sesuatu yang kurang terang ke ranah yang terang. Jadi tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa kita bayangkan kalau kripto aset ini tidak diatur.

Terkait permodalan, berapa tepatnya?

Kalau pedagang, modal Rp25 miliar untuk pedagang awal. Jadi modal ditahan harus Rp25 miliar, tapi harus naikkin lagi pada tahun kedua sampai Rp50 miliar

Untuk bursanya Rp1,5 triliun?

Sudah turun. Jadi kita mau bangun ekosistemnya dulu, tapi juga mengurangi risiko yang akan ditanggung. Jadi pertimbangannya itu. Nanti bursa sebagai layer pertama yang melakukan pengawasan. Sedangkan total transaksinya saja dalam 4 bulan Rp237 triliun. Modal dia kalau cuma miliaran kan enggak mungkin, putarannya saja per hari kurang lebih Rp2 triliun, logikanya di situ.

Dilihat dari Perka, ada kustodian. Siapa yang nanti jadi kustodian itu?

Swasta. Semuanya swasta, nanti kami yang menunjuk. Ada persyaratan yang harus diikuti, katakanlah untuk menjadi bursa itu harus memenuhi persyaratan. Untuk menjadi kustodian, juga begitu. Untuk menjadi pedagang terdaftar, juga begitu. Misalnya, dari sisi permodalan. Karena ini kan risiko tinggi. Jadi kita mengutamakan sistemnya itu sudah mengadopsi security yang paling tinggi saat ini.

Kalau dari komparasi negara lain, mana model yang bisa diaplikasikan di Indonesia?

Enggak ada sebenarnya. Cuma kami mengikuti rekomendasi dari FATF, Financial Action Task Force atau Badan Dunia Anti Pencucian Uang. Rekomendasi mereka kami adopt dalam aturan kita.

Adakah target dari pemerintah, kapan terbentuk bursa?

Bursa kita harapkan akhir tahun ini sudah ada dan sudah beroperasi. Bursa berlokasi di Jakarta, dan yang jelas semua server perdagangan harus ada di Indonesia. Walaupun dia pakai cloud computing, cloud-nya harus ada di Indonesia. Harus memenuhi ISO 27001, ISO 27017 dan ISO 27018 mengenai sekuriti. Harus punya pegawai yang memiliki sertifikasi di bidang sekuriti berstandar internasional.

Jadi penekanan di security?

Karena ini sifatnya digital, sangat rawan peretasan. Kedua, kalau dia tidak terdaftar, tidak diatur, bisa terjadi seperti kasus di Turki. Si pedagang membawa lari uang dan aset kripto nasabahnya.

Ini hanya mengatur perdagangan saja, atau sampai ke penambangan?

Perdagangan saja.

Soal penambangan, ini curiosity kami saja. Ada media massa yang tidak sadar servernya digunakan untuk menambang dan baru diketahui setelah 8 bulan berlangsung. 

Itu pelanggaran terhadap UU ITE. Itu tidak diperbolehkan menggunakan milik orang lain untuk melakukan kegiatan illegal di baliknya. Itu peretasan.

Ini kita mengatur soal mekanisme perdagangan dan pengamanannya. Jadi kita mensyaratkan pedagang hanya boleh memegang 30% di server pedagang, 70% disimpan di kustodian. Dari 30% yang dipegang pedagang, sebesar 50%nya harus disimpan di cold storage. Jadi yang ada di hot storage hanya 50% dari 30%.

Mengapa ada penetapan demikian?

Ini untuk mengurangi risiko nasabah. Jika terjadi peretasan yang di cold storage tidak mungkin diretas, karena offline. Begitu juga di kustodian, nanti akan disimpan cold storage atau offline.

Jadi ada saving atau last resort ya, satu di kustodian, satu lagi di pelaku?

Betul. Itu dari sisi aset kriptonya. Bagaimana dengan uangnya? Untuk uang yang boleh untuk perdagangan hanya 30%, sebesar 70% disimpan di segregation account. Ini adalah pengamanan untuk nasabah. Jadi kalau ada apa-apa, tidak hilang semua baik uang maupun asetnya.

Kalau misalnya kita analogikan terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya tadi buron atau kabur atau malpraktik lainnya?

Segre dan yang di kustodian, kan kami punya aksesnya.

Bagaimana mekanisme ganti rugi terhadap investor yang dananya dilarikan?

Ya dari sini, dari uang Segre. Segregated itu kan uangnya ada di bawah pengawasan kami.

Maksudnya perhitungan untuk ganti rugi?

Ya nanti kita lihat biasanya ada berapa uangnya dia, berapa yang sudah dia tarik. Ya tidak mungkin 100%. Tapi, paling enggak sudah ada pengamanannya.

Itu seperti LPS/Lembaga Penjamin Simpanan-nya?         

Nah ini yang banyak ditanyakan. Apakah ada LPS-nya? Ya tidak ada karena ini investasi. Seperti kita investasi emas, komoditas lainnya, saham, tidak ada blanket guarantee-nya. Kalau kita nabung uang di bank ada LPS, tapi ini tidak ada. Karena tidak ada, maka aturannya kami buat seperti itu. Untuk menghindarkan potensi kecurangan baik oleh pedagang maupun pihak lain. Kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, hacking.

Jadi sebenarnya investasi ini hanya untuk yang bernyali?

Hanya untuk yang bernyali. Sebenarnya ada bermacam-macam token dan koin. Ada yang namanya stablecoin. Kalau yang pemain baru bisa saja main di stablecoin kan, pergerakannya tidak terlalu fluktuatif. Kalau Bitcoin itu masuk ke yang sangat tinggi pergerakannya.

Ilustrasi diagram kenaikan harga uang kripto. Shutterstock/dok

Kalau dilihat oleh Bappebti selama ini kan euforia kita sangat tinggi untuk ikut berkecimpung di kripto, di investasi dan sebagainya. Nah, mereka-mereka ini murni ingin berinvestasi atau ada yang dilihat Bappebti bertujuan lain menggunakan aset kriptonya?

Yang sekarang ada sebagian besar itu untuk investasi. Ya tapi tidak menutup kemungkinan ada yang memang untuk kepentingan lain yang tidak diinginkan. Namun kan sekarang kita punya CDD/customer due diligence dan itu leveling.

KYC juga, CDD juga. Jadi katakanlah dia cuma main Rp1 juta, Rp2 juta, itu levelnya ya CDD-nya rendah. Begitu dia di atas Rp100 juta, dia harus sebutin uangnya dari mana, ini dari mana, harus clear. Udah di level tertentu, Rp100 juta ke atas, harus jelas itu sumber dananya.

Dan uangnya itu rekening harus rekening sama. Jadi yang terdaftar dengan KTP-nya sama, ini sama dengan rekeningnya, tidak boleh berbeda.

Jadi tidak bisa nominee?

Tidak bisa nominee. Ya kita tidak tahu juga kalau mereka pakai nominee. Namun yang jelas kami sudah mencegah, dia harus pakai KTP dia, foto dia, dan rekeningnya juga atas nama dia sendiri, dan itu harus sama semuanya.

Catat. Empat kali lipat (pertumbuhan) itu hanya 229 koin atau token yang diperdagangkan di Indonesia. Di total di dunia itu ada 9.200-an lebih token. Dan, baru 13 pedagang di Indonesia, itu sudah Rp237 triliun tadi.

Kalau dari segi mekanisme pengawasan, untuk yang bernuansa pidana, apakah Bappebti kemudian menginfokan ini ke aparat hukum atau tidak?

Iya kan gini, kami akan lihat ini tindak pidana umum atau tindak pidana komoditas berjangka. Kalau itu menyangkut aturan kami, itu berarti tindak pidana perdagangan berjangka atau komoditas. Nah, itu yang turun PPNS/Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami.

Akan tetapi, kalau itu tindak pidana umum seperti penipuan. Misalnya kasus contoh EDCcash, itu kan sudah penipuan, itu ranahnya APH/Aparat Penegak Hukum. Kami akan menginfokan biasanya. Dan kami kerja sama dengan Satgas OJK, Satgas Waspada Investasi/SWI bahwa ini ilegal. Kita akan selalu koordinasi dalam pengawasannya di lapangan dengan OJK.

Sejauh ini dalam koordinasi tadi, ada berapa yang dikategorikan ilegal?

Yang kita nyatakan ilegal ada, yang kita cabut, yang kita minta blokir situsnya di Kominfo ada. Namun kalau urusan pidananya, kalau tidak ada izin dari Bappebti, berarti tindak pidana umum. APH yang melakukan sebagai penegak hukum.

Ada beberapa kasus, kaya ada yang di Bali menyangkut EDCCash. Di Lombok, yang menggunakan skema ponzi mengatasnamakan crypto asset padahal itu sebenarnya crowdfunding. Karena, di bidang ini tidak boleh menggunakan dana orang lain untuk bermain di sini.

Balik nih ke persoalan klasik, sudah pernah beberapa media tanyakan. Ada terpidana kasus Asabri yang melarikan uangnya ke crypto asset, apa Bappepti cawe-cawe dalam melihat itu?

Justru karena kita atur makanya itu ketahuan, bayangkan kalau itu tidak diatur.

Jadi Bappepti yang memberikan info?

Enggak, mereka yang memberikan. Namun, kalau ini enggak diatur kan mereka (penegak hukum.red) enggak bisa tahu ke mana. Karena diatur kan bisa diketahui menggunakan namanya siapa, siapa nominee-nya. Kalau dulu enggak diatur, tidak akan ketahuan.

Jadi penegak hukum yang menemukan, lalu crosscheck ke pedagangnya. Karena pedagangnya terdaftar jadi bisa ditelusuri, kalau pedagangnya enggak terdaftar mau nelusurin ke mana?

Kan ditanya oleh penyidik, pakai nama siapa. Lalu bisa ditelusuri, membeli aset dari pedagang mana. Jadi kan tertelusur. Kalau dibilang ditaruh di pedagang di luar, sudah susah juga bagaimana menelusurinya. Uangnya saja enggak kelihatan.

Dari kasus hukum, hanya itu sajakah atau ada yang lain?

Diindikasikan ada yang lain juga.

Dana dilarikan ke situ?

Menggunakan aset kripto untuk melakukan pembayaran atau transaksi yang ilegal.

Dalam kasus korupsi apa?

Bukan hanya korupsi.

Kalau selama ini kan kripto selalu digunakan untuk money laundry, kemudian kegiatan terorisme dan sebagainya.

Bisa juga dipakai untuk itu kan, kalau kita enggak atur. Nah, sekarang kan sifat anonimnya hilang sehingga diketahui investor A punya berapa, karena ada nomor ktp-nya.

Selama ini kan peretasan minta dibayarnya pakai kripto, nah itu bisa dihindari?

Yang itu ditransfer kan? Yang transfer siapa yang terima siapa, kalau di Indonesia. Makanya salah satu rekomen saya adalah agar aset kripto ini bisa diatur oleh negara-negara. Dengan diatur, akan ketahuan kalau saya kirim keluar (negeri.red). Namun, di sananya ke mana, kita enggak tahu karena sudah dil uar yuridiksinya kita.

Dari luar masuk, ketahuan siapa yang menerima. Namun, kalau di luar yuridiksinya kami enggak bisa. Boleh kami kerja sama dengan penegak hukum, cuma kalau ada yang diduga.

Terkait masalah hukum, ini kan tidak ada lindung nilai?

Nanti kalau ada bursanya, akan ada.

Kalau itu nanti dijadikan aset misalnya, lalu tersangkut hukum. Itu yang dipakai nilai sekarang atau pada saat dia beli?

Nilai pada saat transaksi berlangsung. Nilai yang dilarikan. Namun kalau ditarik, ya yang digunakan adalah nilai pada saat penarikan.

Jadi misalnya si X ditangkap APH, diduga kerugian negara sekian.

Itu nilai saat dia beli. Namun nanti, karena ini asetnya naik turun, kalau misalnya naik ya jadi keuntungan negara. Begitu pula sebaliknya, kalau aset turun.

Kalau misalnya aset naik, dan tersangka bilang kerugian negara bisa ditutup dari kenaikan?

Tidak bisa. Waktu kejadian kan ada kerugian negara.

Penentuan Tempus (waktu penentuan nilai aset.red)  ikut kejadian?

Betul. Kami sering dipanggil pengadilan untuk menjelaskan hal-hal seperti itu.

Wawancara Validnews dengan Indrasari Wisnu Wardana, Kepala Bappepti, mengenai perdagangan aset kripto yang sedang tren di kalangan milenial. Validnews/dok

Dengan perkembangan teknologi, dengan jumlah penduduk muda yang banyak–dilihat dari demografi penduduk Indonesia mereka paling besar–prospeknya perdagangan kripto untuk berkembang akan seperti apa?

Kalau kita lihat sekarang banyak negara menggunakan mata uang digital. Itu kan teknologinya sama, blockchain dan kripto, sifat dasarnya adalah dia tidak bisa diubah karena dicatat di beberapa node. Cuma bedanya kaya Bitcoin node terbuka, mungkin kalau mata uang digital node-nya itu tertutup.

China pun sudah memulai mata uang digital, nanti yang berkembang ke depan kemungkinan besar adalah token yang memiliki underlying asset atau token based asset.

Kalau bicara token based asset, ada proyeksi seperti apa pengaturan yang akan kita terapkan?

Pengaturannya sama sebetulnya, dasarnya sama. Nanti kami juga melihat dari apa yang mereka buat, underlying-nya apa.  Kami sekarang belum mengatur yang namanya ICO, initial coin offering. Itu belum diatur. Kita baru (mengatur.red) perdagangannya saja.

Boleh dijelaskan apa itu ICO?

ICO itu kalau saya mau me-launch suatu koin, itu kan ada yang security, ada yang utility, ada yang token based asset. Kalau saya bilang utility harus jelas teknologi apa, utility-nya di mana, kegunaannya apa, punya value nggak? Value-nya wajar enggak?

Securitinya juga ada prinsip-prinsip dasar perimeter yang ditetapkan ya?

Iya, kalau dia bilang ini kripto, tapi dia tidak pakai blockchain atau tidak ada cryptography-nya ya berarti enggak bisa. Blockchain, cryptography itu adalah teknologi. Jadi ini dasarnya semua adalah teknologi, makin berkembang teknologi cryptography makin banyak orang akan membuat ini.

Seperti Dogecoin itu kan awalnya untuk tuker-tukeran. Sekarang punya valuasi, punya nilai. Karena utility makin berguna, sehingga akhirnya memiliki nilai.

Jadi satu yang ingin saya sampaikan, ini bukan instrumen keuangan. Ini bukan alat penukar pembayaran, atau mata uang. Ini adalah komoditas.

Itu perspektif pemerintah secara komprehensif? Sudah final bahwa itu adalah komoditas?

Jadi gini, kenapa diatur oleh Bappebti? Itu pertama ada rapat di kantor Menko, setelah disuratkan berkali-kali oleh Pak Menko menugaskan Kemendag dalam hal ini Bappebti untuk mengatur aset kripto ini. Dalam perjalanannya, kami berkoordinasi dengan OJK dan BI serta beberapa pemangku kepentingan seperti BIN, BNN, PPATK, sehingga akhirnya kami yang melakukan pengaturan karena ini termasuk sebagai komoditas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER