14 Oktober 2025
16:20 WIB
Kendaraan Di Kawasan Pertambangan Harus Sesuai Standar Euro 4
Kementerian Perindustrian akan merancang regulasi yang mengharuskan kendaraan di Kawasan pertambangan menggunakan standar sesuai nilai emisi Euro 4.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta pada Selasa (14/10). ValidNewsID/Ahmad Farhan Faris
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengharuskan kendaraan-kendaraan truk di wilayah pertambangan menggunakan standar sesuai dengan nilai emisi Euro 4. Saat ini, kata dia, kendaraan yang beredar di jalanan umum standarnya sudah mendekati Euro 4 karena memang ada regulasinya.
“Kita dalam waktu dekat ini akan menyiapkan sebuah regulasi yang juga mengharuskan kendaraan-kendaraan beredar di luar jalan-jalan umum, itu harus menggunakan, harus memperhatikan level engine, yaitu engine yang harus mendekati atau Euro 4,” kata Agus di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta pada Selasa (14/10).
Agus mendapat laporan bahwa kendaraan truk yang beroperasi di kawasan pertambangan belum sesuai dengan standar atau masih di bawah Euro 4, yakni Euro 2 dan Euro 3. Sebagai pembina industri, Agus sangat menyayangkan kendaraan truk di kawasan pertambangan belum sesuai standar Euro 4.
Baca Juga: Emisi Kendaraan Bermotor Sumbang 57% Pencemaran Udara
Bukan hanya itu, Agus juga mendapat laporan bahwa kendaraan truk-truk yang masuk ke wilayah operasi pertambangan kebanyakan impor. Untuk itu, Agus menegaskan regulasi yang disiapkan nantinya mewajibkan kendaraan truk berasal dari industri dalam negeri.
“Sebetulnya potensi market bagi produk-produk nasional kita, produk-produk truk yang diproduksi di Indonesia itu jadi hilang, padahal itu potensinya juga besar. Nah, itu sayang sekali, padahal potensi yang bisa kita gali, kita dapatkan untuk truk-truk produksi nasional itu juga sangat besar,” ujarnya.
Karena itu, selain memaksa truk pertambangan sesuai standar Euro 4, regulasi itu nantinya mewajibkan perusahaan tambang untuk menggunakan truk produksi dalam negeri. Ia meyakini, industri truk dalam negeri siap untuk menyuplai pertambangan.
“Regulasinya akan kita siapkan ada kewajiban bagi mereka untuk bisa membelanjakan kendaraan-kendaraan, termasuk truk berasal dari industri dalam negeri. Kami sudah siap, industri dalam negeri sudah siap untuk mensuplai, karena memang produksi di pabrik-pabrik kita bukan hanya truk, tapi juga kendaraan roda 4 lainnya memang sudah diwajibkan memproduksi kendaraan sesuai kriteria setara dengan Euro 4,” ungkapnya.
Baca Juga: Emisi Transportasi Mencekik, IESR: Perlu Pendekatan Terpadu
Untuk kepentingan industri nasional dan manufaktur, Agus mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain dalam menyusun regulasi pemerintah untuk mengatur bahwa tidak hanya di jalanan umum tapi di wilayah-wilayah lain di luar jalan umum sesuai standar Euro 4.
“Itu kendaraan yang beredar harus sesuai standar sudah ditetapkan, yaitu standar Euro 4. Itu on going process ya, di mana regulasinya pasti dan harus kita siapkan,” jelas dia.
Sebagai informasi, Euro-4 menetapkan pengurangan signifikan ambang batas untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel. Beberapa mobil bermesin diesel baru memperoleh filter partikel diesel (DPF) yang dapat menangkap 99% partikulat.
Pada Euro 4, batas emisi Euro-4 untuk bensin menjadi CO (karbon monoksida) 1,00 g/km, HC (hidrokarbon) 0,10 g/km dan Nox (nitrogen oksida) 0,08 g/km. Sementara, batas emisi Euro-4 untuk diesel adalah CO sebesar 0,50 g/km, HC dan Nox sebesar 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km dan PM (particulate matter) 0,025 g/km.