c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Oktober 2024

20:28 WIB

Kemnaker Imbau PT Sritex Tak Buru-buru PHK Karyawan

Perusahaan tekstil raksasa PT Sritex dan 3 anak usahanya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Kemnaker Imbau PT Sritex Tak Buru-buru PHK Karyawan</p>
<p id="isPasted">Kemnaker Imbau PT Sritex Tak Buru-buru PHK Karyawan</p>

Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoarjo, Jawa Tengah, Jumat (13/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai kasus pailit pabrik tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan 3 anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau agar perusahaan tekstil itu tidak langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kemnaker meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/10).

Baca Juga: SRIL Dinyatakan Pailit, Ada Potensi Delisting?

Putusan inkrah atau inkracht adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang diterima kedua belah pihak yang berperkara. Putusan yang terhadapnya tidak diajukan banding atau tidak dimohonkan kasasi.

Selain melarang PT Sritex segera mem-PHK karyawan, Kemnaker juga mengimbau perusahaan tersebut dan anak usahanya untuk menuntaskan kewajiban membayar upah atau gaji kepada para pekerjanya.

Indah menyampaikan, meski dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, pihaknya menyarankan agar pemilik usaha menjaga manajemen dan kondusifitas perusahaan. Ini perlu dilakukan semua pihak yang terlibat agar tidak terjadi kegaduhan.

"Juga, segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," kata Indah.

Untuk diketahui, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengetok palu resmi memutuskan PT Sritex dan 3 anak usahanya mengalami pailit. Putusan itu tertuang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan tersebut memuat perkara antara pemohon, PT Indo Bharat Rayon, dan termohon, yaitu PT Sritex dan 3 anak usahanya.

Dalam perkara pabrik tekstil ini, PT Indo Bharat Rayon meminta Pengadilan Niaga PN Semarang untuk membatalkan putusan PN Semarang No 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Pemohon, PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon, lantaran PT Sritex dan 3 anak usahanya lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon.

Dalam putusannya, hakim PN Semarang mengadili, menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Itu termasuk membatalkan putusan terdahulu mengenai rencana pengesahan rencana perdamaian atau Homologasi.

Baca Juga: Pabrik Tekstil PT Sritex dan 3 Anak Usahanya Dinyatakan Pailit

Dengan demikian, Pengadilan Niaga menyatakan, PT Sritex beserta 3 anak usahanya mengalami pailit dan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Meski sudah diputus oleh Pengadilan Negeri, perkara Indo Bharat VS Sritex ini statusnya sedang minutasi. Itu adalah proses penyusunan putusan, termasuk petikan putusan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti.

Penyusunan dimulai dari tahapan pengetikan konsep, koreksi dan penandatanganan putusan, pembuatan dan pengiriman salinan putusan serta publikasi putusan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar