10 Oktober 2024
17:57 WIB
Kemkominfo Pastikan Aplikasi Temu Tidak Bisa Digunakan
Meski tampilan aplikasi Temu masih bisa diakses, tapi transaksi sudah tidak dapat dilakukan, dan pengajuan untuk di-take down dari App Store dan Play Store sedang dalam proses.
Tampilan Aplikasi TEMU yang terpasang di ponsel pintar, Rabu (9/10/2024). Antara /Livia Kristianti
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, aplikasi Temu terlarang, diblokir dan sudah tidak dapat digunakan lagi di Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari ancaman model bisnis yang diterapkan oleh aplikasi tersebut.
“Kalau aplikasi Temu, per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabrikannya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas,” kata Menkominfo Budi usai merilis dua buku soal perkembangan digital di tanah air, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (10/10).
Menkominfo juga menjelaskan, meski tampilan aplikasi Temu masih bisa diakses, tapi transaksi sudah tidak dapat dilakukan, dan pengajuan untuk di-take down dari App Store dan Play Store sedang dalam proses.
Tidak hanya Temu, Menkominfo juga menyoroti aplikasi lain seperti Shein yang menjalankan konsep bisnis serupa, yaitu penjualan langsung dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.
“Shein menjual produk fesyen dan kosmetik dengan cara yang sama seperti Temu. Kita harus menjaga UMKM kita, baik di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya,” ungkapnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia dari persaingan tidak sehat dengan perusahaan luar negeri. "PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk Temu tidak akan diberikan, begitu juga jika ada aplikasi serupa yang mencoba masuk," kata Budi.
Menkominfo juga menampik isu akuisisi platform e-commerce lokal oleh Temu. Ia memastikan, pemerintah tetap akan melindungi kepentingan UMKM dalam setiap kebijakan digital yang diambil.
Kemenkominfo sendiri sudah menutup akses aplikasi Temu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Mengacu pada aturan tersebut aplikasi Temu tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berkaca dari penggunaan TEMU di negara-negara asing, selain menjadi pesaing berat dari UMKM dengan sistem kerjanya, aplikasi asal China tersebut kerap mengirim produk yang tidak memenuhi standar mutu. Jadi seringkali produk itu tidak awet dan akhirnya merugikan konsumen.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi TEMU, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi. Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan diakses melalui situs website-nya, namun layanannya tidak bisa diakses di Indonesia, karena saat diubah posisi lokasi layanannya tidak tercantum negara Indonesia di dalam layanan TEMU.
Belum Mengajukan Izin
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari aplikasi loka pasar Temu untuk beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri.
Hal ini disampaikan oleh Moga terkait laporan, aplikasi Temu kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31/2023 terkait dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan, dan so far sampai sekarang belum ada update di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut," ujarnya Senin (7/10).
Moga menyampaikan pada dasarnya Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.
Permendag 31/2023, kata Moga, dinilai sangat tegas dalam menetapkan aturan terhadap pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu aturan dari Permendag 31 adalah penetapan harga minimum sebesar US$100 per untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara.
"Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi, selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Moga mengatakan, era digitalisasi tidak bisa dihindarkan. Namun demikian, hal tersebut bisa diproteksi dengan regulasi yang jelas.
"Kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing," ucap Moga.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri. Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari mengatakan, Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.
Aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
Eksistensi aplikasi Temu kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber, pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi Temu.