c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

10 Februari 2025

20:45 WIB

Kementerian Investasi/BKPM Akan Terapkan Skema Fiktif Positif untuk Perizinan Bisnis di RI

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah menggodok untuk penerapan sistem penerbitan izin berusaha menggunakan skema fiktif positif.

<p>Kementerian Investasi/BKPM Akan Terapkan Skema Fiktif Positif untuk Perizinan Bisnis di RI</p>
<p>Kementerian Investasi/BKPM Akan Terapkan Skema Fiktif Positif untuk Perizinan Bisnis di RI</p>

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan.

JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah menggodok untuk penerapan sistem penerbitan izin berusaha menggunakan skema fiktif positif.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno menjelaskan skema fiktif positif yakni penerbitan izin secara otomatis apabila tenggat waktu yang ditentukan dalam proses perizinan sudah melewati batas.

Kami sudah memetakan fiktif positif itu apa saja, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ya, akan diluncurkan oleh Pak Menteri," kata dia ditemui usai acara The Business Environment in Indonesia: Exploring the Worldbank's Business Ready Report, di Jakarta, Senin (10/20 seperti dilansir Antara.

Dikatakan Riyatno, pihaknya sudah membahas secara internal mengenai penerapan skema izin usaha tersebut, dengan membagi dua macam perizinan.

Baca Juga: Rosan Targetkan Investasi Rata-Rata Tumbuh 15,67% Per Tahun

"Untuk perizinan berusaha itu ada sekitar 900-an izin. Dan ini dibagi menjadi dua, ada yang hak akses, dan ada integrasi. Jadi ini akan dilakukan secara bertahap nantinya," kata dia pula.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan, apabila Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerapkan skema tersebut dalam proses perizinan, maka hal ini menjadi suatu hal yang penting dalam pemajuan iklim usaha.

tu karena menurut dia, proses perizinan di Indonesia memakan waktu lama, bahkan hingga berbulan-bulan.

"Saya rasa dengan cara ini, kami semakin yakin, dan perlu diberikan kepastian. Apabila proses perizinan dalam beberapa hari belum terbit, maka itu secara otomatis akan terbit," katanya.

Adapun merujuk laporan kesiapan bisnis (business ready) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, Indonesia rata-rata memiliki nilai 63 poin, atau masuk dalam kategori level secondary.

Baca Juga: Menteri Rosan Yakin Danantara Jadi Kekuatan Besar Ekonomi RI

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan dari laporan itu didapati bahwa proses izin masuknya suatu bisnis (business all entry) ke Tanah Air yakni rata-rata 65 hari, sementara biasanya di negara maju, proses tersebut hanya memakan waktu 1-3 hari.

Oleh karena itu pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan level kesiapan bisnis di Indonesia dengan memperkuat tiga aspek, yakni kerangka kebijakan, efisiensi bisnis, dan juga pelayanan publik.

"Kita kalau dilihat memang skornya itu kurang lebih 63, yang mana adalah nomor tiga di ASEAN sesudah Singapura dan Vietnam. Dan ini sangat membantu kita karena kita kan selalu mencoba untuk meningkatkan investment climate (iklim investasi)," kata Menteri Rosan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar