c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

10 Mei 2021

21:00 WIB

Kementerian Investasi Gandeng Grab Dan Tokopedia Perkuat UMKM

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Nadya Kurnia

Kementerian Investasi Gandeng Grab Dan Tokopedia Perkuat UMKM
Kementerian Investasi Gandeng Grab Dan Tokopedia Perkuat UMKM
Foto ANTARA FOTO/R. Rekotomo - abe. Terkini/UMKM

JAKARTA - Kementerian Investasi/BKPM melakukan kerja sama dengan Grab Indonesia dan Tokopedia dalam rangka sinergi pengembangan UMKM berbasis digital di Indonesia.  

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang masing-masing ditandatangani langsung oleh dan Vice Chairman and Co-Founder PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison di Kantor BKPM, Jakarta siang ini (10/5).

Kolaborasi sejalan dengan program pemerintah yang berupaya memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM agar semakin kompetitif. 

Menteri Investasi Bahlil mengatakan, mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha. Hal ini menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

Berdasarkan data Kemenkop-UKM pada 2018, sekitar 99,9% dari total unit usaha di Indonesia atau sekitar 64,2 juta unit usaha merupakan UMKM. Sementara, UMKM juga menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia, baik formal maupun informal.

“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem OSS berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU 11/2021 tentang Cipta Kerja," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (10/5).

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha mikro-kecil atau UMK risiko rendah diberi keistimewaan. Mereka hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal, dengan pengurusan mudah, cepat, dan tanpa biaya. 

Lebih lanjut, Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi pelaku UMK risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas. Namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup SNI dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait sesuai ketentuan perundangan.

Direktur Utama PT Grab Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan, pihaknya bersedia menyosialisasikan informasi perizinan berusaha. Serta menyiapkan pusat bantuan untuk fasilitasi UMKM yang terkendala dalam pengurusan perizinan usahanya.

“Kami sosialisasikan kemudahan pengurusan perizinan usaha ini kepada UMKM dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti. Selain itu, kami juga siapkan helpdesk untuk membantu UMKM yang kesulitan mengurus izin melalui sistem OSS,” ujar Ridzki.

Vice Chairman and Co-Founder PT Tokopedia Leontinus Alpha Edison mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepercayaan Kementerian Investasi/BKPM dalam melakukan kerja sama ini. Dirinya juga berkomitmen mendukung pengembangan UMKM melalui fasilitasi pengurusan perizinan UMKM yang berada di bawah naungan Tokopedia.

“Kita akan sosialisasi kepada UMKM terkait benefit yang akan diperoleh dengan adanya legalitas perizinan usaha melalui sistem OSS tersebut,” ucap Leontinus.

Uji Coba Tahap Pertama 

Dalam menindaklanjuti kolaborasi ini, Kementerian Investasi/BKPM akan melakukan uji coba sistem Online Single Submission - Risk Based Approach atau OSS-RBA kepada pelaku usaha. 

Khususnya UMK yang tergabung dalam platform Grab Indonesia dan Tokopedia sebelum sistem tersebut diluncurkan secara resmi. 

Informasi tambahan, ruang lingkup kerja sama antara Kementerian Investasi/BKPM dengan PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Tokopedia mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM, fasilitasi perizinan berusaha dan penyelesaian hambatan berusaha bagi UMKM. 

Lalu, pengembangan UMKM berbasis digital dalam rangka peningkatan kompetensi dan daya saing, serta kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak secara tertulis. 

Sistem OSS periode 9 Juli 2018 - 31 Maret 2021 mencatat, jumlah perizinan berusaha UMKM yang diterbitkan mencapai 2.167.915 NIB. Jumlah itu setara dengan 78% dari total perizinan berusaha yang diterbitkan yaitu 2.761.139 NIB.

Rinciannya, terdiri dari 1.688.377 NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) (61%), 479.538 NIB Usaha Menengah (17%), dan 593.224 NIB Usaha Besar (22%).


 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar