27 November 2024
13:56 WIB
Kementan Ungkap 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk Petani
Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produk. Sekaligus mem-blacklist sebanyak empat perusahaan lain dari pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi petani dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produk, Jakarta, Selasa (26/11). Dok Kementan
JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi petani dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produk.
Keempat perusahaan itu yakni, CV Mitra Sejahtera Semarang dengan produk bermerek Sangkar Madu; CV Barokah Prima Tani Gresik dengan produk merek Godhong Prima; PT Multi Alam Raya Sejahtera Gresik dengan produk merek MARS; dan PT Putra Raya Abadi dengan produk merek Gading Mas.
Lebih lanjut, Mentan Amran juga ikut mem-blacklist sebanyak empat perusahaan dari pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya. Yaitu, CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).
Keputusan tegas ini Kementan ambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan, mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” paparnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (27/11).
Baca Juga: Mentan Tindak 27 Oknum Perusahaan Pupuk Yang Rugikan Petani Rp3,23 T
Kronologisnya bermula dari informasi masyarakat terkait pupuk di pasaran, menanggapi itu Mentan Amran langsung meminta pengujian produk terkait oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi.
Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh empat penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Pemalsuan dokumen uji mutu produk terbukti dilakukan oleh salah satu perusahaan, yaitu CV Barokah Prima Tani dengan produk merek Godhong Prima.
Perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
Sementara itu, untuk perusahaan lainnya, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk pupuk yang disediakan berada di bawah standar SNI yang telah ditetapkan.
“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” tegasnya lagi.
Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar menjadi langkah konkret Kementerian Pertanian untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar.
Secara rinci, nilai kontrak produksi pupuk yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan tersebut yakni Rp6 miliar kepada KPPN; senilai Rp3,3 miliar kepada PT ICS; senilai Rp1,9 miliar kepada CV MS; serta senilai Rp7,5 miliar kepada PT PRA.
Sekali lagi, Mentan Amran mengungkapkan, langkah pencabutan izin dan blacklist produsen pupuk menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani.
Menteri Amran juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian. Sekaligus tidak menggunakan merek pupuk yang tidak sesuai standar.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan,” paparnya.
Baca Juga: Berbasis Volume, Pemerintah Tetapkan Kuota Pupuk Subsidi Tahun Depan 9,55 Juta Ton
Kementan berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi berbagai pihak yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan vital sektor pertanian. Pemerintah melalui Kementan berkomitmen menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam setiap rantai produksi pertanian RI.
“Saya meminta semua pihak untuk terus bersinergi, bersama-sama mewujudkan pertanian yang kuat, bersih, dan berkelanjutan, jangan ada yang bermain-main, apalagi merugikan petani kita” jelas Amran.
Sebelumnya, Kementan telah mengambil tindakan tegas terhadap 27 perusahaan pupuk, yang terdiri dari 4 perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu dan 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan.
Menteri Amran memperkirakan, tindakan perusahaan-perusahaan culas tersebut berpotensi merugikan negara mencapai sekitar Rp316 miliar. Sementara kerugian yang dialami petani ditaksir dapat mencapai Rp3,23 triliun.
Jangan Takut Melapor
Kementan menginformasikan telah membuka nomor pengaduan sejak Oktober 2024 lalu, agar masyarakat dapat melaporkan praktik percaloan, KKN, ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya di sektor pertanian.
Mentan Amran menekankan, bahwa bersih-bersih di sektor pertanian merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi petani Indonesia.
”Yang terpenting ini kita kawal terus. Ini perintah Bapak Presiden Prabowo bahwa tidak boleh main-main di sektor pertanian. Seluruh sektor harus memberantas praktik korupsi ataupun yang melanggar hukum,” katanya, Selasa (26/11).
Mentan Amran mengungkapkan, laporan pupuk palsu diterima sejak 1-2 bulan lalu. Lalu, Kementan membentuk tim khusus dan segera melakukan pengecekan sampel di laboratorium.
“Sesuai laporan masyarakat bahwa ada pupuk palsu beredar. Kami cek dan kami kirim ke laboratorium IPB dan laboratorium tanah BSIP. Hasilnya, 4 perusahaan pupuknya palsu dan 23 perusahaan pupuknya di bawah standar,” ungkapnya.
Dari hasil pengecekan tersebut, Kementan mengumumkan 4 perusahaan di-blacklist dan dilaporkan ke penegak hukum karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Sementara itu, 23 perusahaan dengan spesifikasi pupuk di bawah standar akan diproses lebih lanjut di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.
Mentan Amran juga menekankan bahwa perusahaan yang telah di-blacklist akan terus dipantau. Tidak hanya itu, Mentan Amran juga langsung menonaktifkan 11 pegawai terdiri dari pejabat Eselon II, pejabat eselon III, dan staf yang terindikasi terlibat praktik culas ini.