08 Januari 2025
21:00 WIB
Kementan Minta Masyarakat Tingkatkan Budidaya Sarang Burung Walet Untuk Ekspor
Kementan mendorong agar masyarakat meningkatkan produksi dan ekspor sarang burung walet (SBW) ke pasar global.
Penulis: Erlinda Puspita
Ilustrasi. Petani memperlihatkan sarang burung walet seusai panen di Desa Suak Timah, Samatiga, Aceh Barat, Ace h, Jumat (6/8/2021). Antara Foto/Syifa Yulinnas
JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta agar masyarakat Indonesia mulai membudidayakan sarang burung walet (SBW), karena memiliki potensi penjualan di pasar global yang menjanjikan. Pihaknya pun berjanji akan memfasilitasi seluruh kebutuhan petani SBW agar budidaya komoditas ini semakin berkembang, dan memperkuat ekspor nasional.
Sudaryono menuturkan, ekspor SBW mampu menjadi kekuatan ekonomi keluarga maupun ekonomi nasional. Bahkan saat ini kata dia, produksi sarang burung walet asal Indonesia berhasil mendominasi pasar global hingga 60%.
"Tentu ini potensi yang luar biasa yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita, dan saya kira boleh dicoba. Kenapa? Karena dari 100% pasokan sarang walet dunia, 60% di antaranya berasal dari Indonesia. Nilai ekspornya pun hampir mencapai Rp10 triliun per tahun," ucap Sudaryono dalam keterangan resminya, Rabu (8/1).
Agar masyarakat lebih giat membudidayakan sarang burung walet, maka Sudaryono menyatakan bahwa pemerintah akan memfasilitasi seluruh kebutuhan petani walet yang ingin mengembangkan budidaya dan memperkuat ekspor nasional. Ia menegaskan, jika ada regulasi yang menghambat, maka pemerintah siap untuk mempercepat dan menyederhanakan proses tersebut.
"Dari sisi pemerintah, kami ingin meningkatkan volume ekspor, menyederhanakan regulasi agar para pengusaha dan masyarakat lebih bersemangat. Tekad Presiden jelas, kita ingin swasembada pangan, mengurangi impor, dan memperbesar ekspor," tegas Sudaryono.
Dia pun berharap agar kontribusi ekspor sarang burung walet Indonesia bisa meningkat lebih dari 60%, yakni ditargetkan mencapai 63% hingga 65%. Sehingga SBW Indonesia bisa lebih mendominasi pasar ekspor dunia.
"Industri walet ini sangat potensial, karena jika Indonesia sudah menyuplai 60% pasokan dunia, kami yakin itu bisa meningkat lebih jauh. Hanya dengan menyiapkan tempat untuk walet bersarang, petani bisa meraih pendapatan yang cukup besar. Harga sarang walet yang mencapai puluhan juta per kilogram bisa memperkuat ekonomi keluarga," sambungnya.
Tak hanya mendorong ekspor SBW, Sudaryono menyatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) juga terus mendorong hilirisasi produk sarang burung walet ini untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebagai informasi, negara tujuan utama ekspor sarang burung walet Indonesia adalah China dengan total ekspor mencapai 500 ton per tahun. Sementara total ekspor sarang burung walet Indonesia rata-rata per tahunnya bisa menyentuh 1.800 ton.
Adapun syarat dan prosedur pengiriman sarang burung walet yang telah ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) memiliki perbedaan untuk pengiriman domestik dan luar negeri. Pada pengiriman domestik atau antarwilayah di Indonesia, maka pertama harus melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, pastikan komoditas SBW dalam keadaan bersih, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.
Lalu petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik SBW, dan terakhir adalah jika dokumen lengkap, sah, dan layak, maka petugas karantina akan menerbitkan Dokumen Karantina berupa Sertifikat Sanitasi Produk Hewan.
Sementara untuk pengiriman ekspor, utamanya ke China, maka persyaratan jauh lebih banyak, yaitu melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, pastikan komoditas SBW dalam keadaan bersih, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina, lalu untuk jumlah di atas 2 kilogram (kg) maka harus terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berikutnya, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen, fisik, dan laboratorium terhadap SBW yang akan dilalulintaskan (sesuai persyaratan negara tujuan). Selanjutnya, jika dokumen sesuai dan fisik dinyatakan layak, maka akan diterbitkan Dokumen Karantina berupa Sertifikat Sanitasi Produk Hewan.
Selain persyaratan tersebut, ekspor ke China juga harus memenuhi persyaratan dari General Administration of Customs China (GACC), tempat pemrosesan atau pencucian sebagai instalasi karantina hewan serta rumah walet harus teregistrasi di Barantin dan GACC.
Kemudian untuk proses pendaftaran perusahaan ke GACC, dilakukan melalui Barantin. Terakhir, ekspor ke negara lain yang memiliki persyaratan khusus dapat dilihat melalui permit impor dari negara tujuan untuk dipenuhi sebelum melakukan ekspor.