30 Juni 2025
17:03 WIB
Kementan Identifikasi Kerugian Negara Rp101,35 T Dari Praktik Kecurangan Beras
Mentan Amran mengungkap dugaan kecurangan beras komersial hingga oplosan SPHP bersubsidi berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp101,35 triliun per tahun.
Editor: Khairul Kahfi
Mentan Andi Amran Sulaiman memberi keterangan kepada awak media di sela Hari Krida Pertanian, di Jakarta, Senin (30/6/2025). Antara/Harianto
JAKARTA - Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan kecurangan beras komersial hingga oplosan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp101,35 triliun per tahun. Laporan ini disampaikan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kementan mencatat, potensi kerugian negara mencapai hingga Rp99,35 triliun dari kasus dugaan kecurangan beras komersial premium maupun medium. Sementara itu, pada kasus dugaan oplosan beras SPHP bersubsidi menjadi beras premium potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun per tahun.
"Kami minta ditindak tegas karena kerugian Rp99,35 triliun untuk konsumen dalam satu tahun. Bayangkan kalau terjadi 10 tahun, itu hampir Rp1.000 triliun. Nah, ini kita harus selesaikan," kata Mentan dalam jumpa pers seusai kegiatan Hari Krida Pertanian, Jakarta, Senin (30/6) melansir Antara.
Baca Juga: Mentan Ultimatum 212 Produsen Beras, Satgas Pangan Bertindak!
Investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan setelah adanya anomali harga perberasan nasional saat ini. Fenomena ini begitu mencolok di tengah capaian produksi padi nasional saat ini yang sedang tinggi, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga mencapai 4,2 juta ton.
Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan 136 sampel, ditemukan 85,56% tidak sesuai ketentuan; 59,78% tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET); serta 21,66% tidak seusai berat kemasan.
Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24% tidak sesuai mutu beras; 95,12% tidak sesuai HET; serta 9,38% tidak seusai berat kemasan.
Pengambilan sampel dilakukan pada 6-23 Juni 2025 telah terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek, lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, di pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; hingga pasar dan tempat penjual beras di Jawa Barat.
Baca Juga: Kementan: Beras Tak Sesuai Regulasi Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun
Untuk memastikan akurasi dalam pengecekan beras di lapangan, Kementan menggunakan 13 laboratorium yang ada di 10 provinsi tersebut.
Atas kasus kecurangan beras komersial tersebut, Mentan mengatakan Satuan Tugas Pangan Polri mulai hari ini memanggil 212 produsen merek beras yang nakal itu.
"Ada 212 yang tidak sesuai regulasi yang ada, premium maupun medium. Kami sudah kirim ke Pak Kapolri, surat tertulis, dan ke Pak Jaksa Agung. Kami juga bicara via telepon, hari ini menurut Ketua Satgas (Pangan Polri) memulai pemanggilan (kepada 212 pemilik merek tersebut)," kata Mentan.
Praktik Culas Oplos Beras SPHP
Sementara itu, dalam kesempatan sama, Kementan mengidentifikasi praktik pengoplosan beras SPHP dilakukan dengan mengambil 80% beras bersubsidi, lalu mencampurnya menjadi beras premium. Sisanya 20% dijual sesuai ketentuan oleh kios-kios di pasaran.
Mentan Amran menyampaikan, beras SPHP yang disubsidi Rp1.500-2.000/kg justru sebagian besar tidak sampai ke konsumen yang berhak, karena dijual kembali sebagai beras premium untuk keuntungan pelaku.
Pelaku memperoleh keuntungan selisih harga hingga Rp2.000/kg, yang jika dikalikan total volume beras yang didistribusikan bisa menghasilkan potensi kerugian negara Rp2 triliun per tahun.
"Yang dipajang adalah 20%, yang 80% (beras SPHP) dioplos jadi premium, naik 2.000%. Kalau 1,4 juta ton beras (SPHP) kali 80% (yang dioplos) itu 1 juta ton beras. (Kalau) 1 juta ton kali Rp2.000 (nilai subsidi), itu Rp2 triliun kerugian negara satu tahun," jelasnya.
Kerugian negara itu diperparah dengan distribusi SPHP yang dilakukan saat panen raya, sehingga memperburuk harga di tingkat petani dan membuka ruang besar bagi spekulan memainkan suplai pasar beras.
Baca Juga: YLKI: Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun Harus Ditindak
Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha distribusi beras untuk tidak bermain-main dengan program SPHP, karena jika terbukti melakukan kecurangan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai hukum berlaku.
Meski begitu, Mentan tidak menjelaskan lebih rinci mengenai tempat atau lokasi terjadinya pengoplosan beras SPHP ke premium. Namun, saat ini tengah didalami Satgas Pangan Polri.
Mentan menyebut, Satgas Pangan telah turun ke lapangan menyelidiki temuan itu dan mendorong penguatan pengawasan, agar subsidi tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Kini Satgas Pangan telah turun ke lapangan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan subsidi itu.
"Itu Satgas Pangan sudah turun. Itu SPHP menurut laporan dari bawah, pengakuan mereka. Ini tim yang bekerja secara tertutup, itu 80% (beras SPHP) dioplos (jadi premium)," kata Mentan pula.