c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

21 Oktober 2023

11:55 WIB

Kementan Batalkan 10 Kontrak Alsintan, per Kontrak di Atas Rp500 Juta

Kementerian Pertanian (Kementan) batalkan 10 kontrak alsintan yang masing-masing nilainya di atas Rp500 juta. Alsintan yang dibatalkan adalah kebutuhan hulu yang ada di seluruh Indonesia.

Penulis: Erlinda Puspita

Kementan Batalkan 10 Kontrak Alsintan, per Kontrak di Atas Rp500 Juta
Kementan Batalkan 10 Kontrak Alsintan, per Kontrak di Atas Rp500 Juta
Direktur Jenderal Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (20/10). ValidNewsID/Erlinda PW

JAKARTA - Direktur Jenderal Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menyatakan Kementan telah membatalkan 10 kontrak alat dan mesin pertanian (alsintan). Pembatalan kontrak tersebut telah berdasar pada surat Inspektorat Jenderal Kementan yang telah ditinjau ulang.

“Ada 10 kontrak alsintan kita batalkan. Mudah-mudahan ke depan setelah melalui review Pak Inspektur Jenderal (Irjen) bisa kita jalankan lagi untuk mengejar program kita supaya segera sampai ke masyarakat atau pengguna di petani,” kata Ali Jamil saat di temui di Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Total nilai kontrak yang dibatalkan tersebut tidak dijelaskan Ali, namun ia bilang, seluruh kontrak berkaitan dengan alsintan dan kemungkinan besar kontrak untuk seluruh daerah di Indonesia. Untuk total nilai dan nama kontrak, seluruhnya berada di Irjen Kementan. Kontrak alisntan ini merupakan peralatan di hulu seperti traktor hingga kultivator.

“Saya lupa nama kontraknya, tapi terkait dengan alsintan dan bisa terjadi untuk seluruh daerah. Ada traktor roda dua, kultivator, jadi semua alsintan yang ada di kita Direktorat PSP khususnya Direktorat alsintan,”ungkap Ali.

Baca Juga: Plt Mentan Batalkan Seluruh Kontrak Proyek Alsintan Bermasalah

Ali berharap hasil review Inspektorat Jenderal Kementan bisa rampung pekan depan. Sehingga pembaruan kontrak bisa segera dijalankan lagi.

“Jadi di surat Pak Irjen itu, angka kegiatan yang anggarannya di atas Rp500 juta melalui review Irjen dahulu sebelum dilakukan kontrak. Kita ikuti aturan itu, supaya semua berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi telah menyatakan pembatalan seluruh kontrak alsintan sejak 6 Oktober 2023 lalu, yang kemudian dilanjutkan peninjauan ulang meliputi kualitas alsintan, harga, hingga cara bertransaksi. Untuk kontrak selanjutnya, ia meminta agar tahap perjanjian kontrak dilakukan melalui e-katalog.

“Saya per tanggal 6 kemarin memang membatalkan semua kontrak (alsintan) yang berkaitan dengan yang tidak beres,” ujar Arief pada Senin (16/10) lalu.

Baca Juga: Kementan Akui Alsintan Untuk Food Estate Mangkrak

Berdasarkan catatan Validnews, pembatalan kontrak alsintan berkaitan dengan penetapan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan SYL.

Kedua tersangka tersebut sebelum kasus dugaan pemerasan terungkap, diinstruksikan oleh SYL untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai dan transfer ke rekening bank, juga uang dalam bentuk barang maupun jasa. Akibat dugaan pemerasan tersebut, ketiganya kini dijerat Pasal 12 huruf E dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar