06 Mei 2024
20:24 WIB
Kemenperin Copot Jabatan Pegawai Yang Lakukan Penipuan Rp80 M
Modus yang digunakan pelaku berinisial LHS adalah menerbitkan 4 Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif senilai Rp80 miliar, seolah-olah SPK tersebut merupakan surat resmi dari Kemenperin.
Penulis: Aurora K M Simanjuntak
Konferensi Pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5). Validnews/Aurora K M Simanjuntak
JAKARTA - Satu pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial LHS melakukan aksi penipuan dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp80 miliar.
Meski nilai SPK fiktif itu jumbo, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Febri menyampaikan LHS sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenperin. Setelah pemeriksaan, ternyata alokasi pengadaan dalam SPK tersebut tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2023.
"Jumlah SPK yang ada di dalam pemeriksaan khusus atau internal ada 4 SPK fiktif dengan nilai pengaduannya sekitar Rp80 miliar," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5).
Febri menerangkan LHS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF). LHS membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan untuk pihak lain yang menjadi bobot pengaduan tersebut, ternyata tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023.
"Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja atau SPK fiktif, dan yang perlu ditegaskan kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara," ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan Kemenperin belum tahu persis apa yang ditawarkan oleh LHS kepada pihak ketiga dengan menerbitkan 4 SPK fiktif senilai Rp80 miliar. Ia juga mengatakan aksi penipuan LHS merupakan perbuatan individu dan bukan diperintahkan oleh atasannya.
Ia menambahkan Itjen Kemenperin pun telah memeriksa lebih dari 12 orang yang diduga ada sangkut pautnya. Namun untuk saat ini, Itjen menetapkan ada satu pelaku, yakni LHS, dalam kasus penipuan SPK fiktif ini.
"Itjen sudah melakukan pemeriksaan lebih dari 12 orang terkait kasus penipuan SPK fiktif ini dan memang jadi catatan kami perlu ada pengendalian, perbaikan pada tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di lingkup Kemenperin, terutama pengendalian dari atasannya," tutur Febri.
Sejalan dengan itu, Febri mengatakan Menteri Perindustrian telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap LHS. Bentuk hukumannya adalah disiplin berat dengan maksimal sanksi berupa pemecatan.
Kini, LHS sudah dibebastugaskan dari jabatannya di Direktorat Jenderal IKHF, namun masih berstatus ASN. Febri menegaskan Kemenperin tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis.
Jubir Kemenperin juga mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin. Secara umum, kegiatan tersebut dapat diakses daring melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Saat ini Kemenperin melakukan proses penindakan disiplin berat dengan hubungan maksimal pemecatan, dan sekarang pelaku sudah bebas tugaskan sebagai PPK I," tutup Febri.