27 Maret 2023
16:07 WIB
Penulis: Sakti Wibawa
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan sepakat membatasi impor produk tekstil. Peredaran produk tekstil impor, baik yang masuk secara legal ke Indonesia maupun yang selundupan, disebut memukul UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, produk yang masuk ke Indonesia secara ilegal, termasuk pakaian bekas, mencapai 31% dari keseluruhan impor produk tekstil. Sementara, Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43% pasar dalam negeri.
“Untuk saat ini produk impor yang statusnya unrecorded atau ilegal ada sebanyak 31%, dan ini juga kita sedang bahas lebih lanjut mengenai restriksi tersebut,” paparnya dalam jumpa pers, Senin (27/3).
Baca Juga: Hitungan KNPI Bali, Larangan Impor Pakaian Bekas Korbankan UMKM
Kesepakatan Kementerian Perdagangan dan KemenKopUKM untuk mengeluarkan kebijakan restriksi terhadap produk-produk impor untuk melindungi pasar produk lokal. Diharapkan produk UMKM dapat terselamatkan dari derasnya barang-barang impor yang masuk ke pasar Indonesia.
Menteri Teten menegaskan impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal. Pasalnya, bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing dari segi harga dengan pakaian bekas ilegal yang notabene merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi.
“Kalau pakaian bekas ilegal ini masuk karena mereka kan ke sini masuknya sebagai sampah ya, tidak mungkin kita bisa bersaing. Pasti mati UMKM kita di pasar domestik,” ujarnya.
Laporan UMKM
Teten mengatakan, KemenkopUKM telah menerima sebanyak 21 laporan UMKM terkait larangan impor baju bekas. Rinciannya, 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tidak memiliki identitas jadi tidak terverifikasi.
Sebanyak 17 laporan tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni 6 laporan dari daerah Jakarta, 6 laporan dari Jawa Barat, dari daerah Riau 1 laporan, Daerah Istimewa Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Utara 1 laporan, dan juga Banten 1 laporan.
Aduan yang paling banyak disampaikan adalah para pelaku UMKM tersebut tidak dapat berjualan lataran adanya larangan tersebut. KemenKopUKM sendiri sudah bekerjasama dengan pelaku e-commerce untuk men-takedown produk-produk tersebut.
Teten mengungkapkan, sudah ada 12 UMKM yang bersedia untuk berpindah ke industri fesyen lokal. Selain itu, para pelaku UMKM juga siap melaporkan pedagang yang masih berjualan pakaian bekas di e-commerce.
“Kalau untuk pedagang kecil gapapa lah, karena ini kan menjelang lebaran, jadi yang sudah terlanjur beli dari ilegal silahkan habiskan terlebih dahulu. Namun, kedepannya kita lakukan pelarangan akan hal tersebut. Untuk e-commerce yang masih jualan ilegal bisa kita kenakan pasal penadahan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan pedagang pakaian impor bekasnya, namun yang dipermasalahkan adalah penyelundupnya.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah telah menetapkan larangan impor pakaian. Karena itu, pakaian impor bekas yang masuk ke Indonesia adalah ilegal.
“Sudah tidak boleh, ditambah ilegal, itu yang kita sedang perangi. Lantas bagaimana dengan para pedagangnya? Nah untuk permasalahan itu, kita berantas dulu pakaian ilegalnya, kan kalau barangnya sudah tidak ada yang dagang juga tidak ada,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan akan memusnahkan barang selundupan terlebih dahulu, sedangkan untuk proses hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau untuk di marketplace saya rasa sudah tidak ada, namun kalau untuk yang berjualan di media sosial itu sama saja pedagang kecil,” tuturnya.
Zulhas juga menegaskan, menjual barang bekas itu diperbolehkan, asalkan bukan yang berasal dari aktivitas penyeludupan.