c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

EKONOMI

25 November 2021

08:39 WIB

KemenkopUKM Jamin Fasilitas Kemudahan Bagi UMK

Sosialisasi digencarkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMK terkait manfaat yang akan mereka dapatkan dari PP Nomor 7 Tahun 2021

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

KemenkopUKM Jamin Fasilitas Kemudahan Bagi UMK
KemenkopUKM Jamin Fasilitas Kemudahan Bagi UMK
Ilustrasi UMKM. Galeri Batang Kerajinanku milik Ngatimin di Limpung Kabupaten Batang, Jawa Tengah Rabu (17/11/2021). ANTARAFOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memastikan akses dan fasilitas yang optimal dalam rangka mendukung kemudahan bagi usaha mikro dan kecil se-Indonesia akan selalu tersedia, termasuk terkait perizinan usaha mereka.

Staf Ahli MenkopUKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto pada Sosialisasi UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 secara daring menjelaskan dalam rangka mengimplementasikan kemudahan itu, pihaknya akan memberikan pemahaman secara berkelanjutan tentang kedua regulasi tersebut.

Langkah untuk menggelar sosialisasi kepada para pelaku UMK, lanjut Rulli, menjadi salah satu komitmen KemenkopUKM dalam mengembangkan dan memberdayakan koperasi dan UMKM sesuai yang termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.

"Tentu (sosialisasi) agar dapat memberi tambahan dorongan dan motivasi kepada pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya," ungkap Rulli dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/11).

Sosialisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian sosialisasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya dengan tema yang mencakup perkoperasian, yakni kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi sektor tertentu, serta usaha koperasi yang menjalankan prinsip syariah.

Sementara terkait kemudahan bagi usaha mikro dan kecil, Rulli meyakini hal tersebut menjadi kunci penting dalam rangka membantu para pelaku usaha di Indonesia dalam mengembangkan bisnis mereka, termasuk di dalamnya terkait perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan UMK karena proses yang rumit dan biaya yang dianggap memberatkan mereka.

"Demikian pula terkait sertifikasi halal yang aturan dan prosedurnya masih banyak belum diketahui dan dipahami para pelaku UMK dan koperasi," jelas Rulli.

Sebagai informasi, awal November 2020 lalu, Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja seluasnya bagi masyarakat secara merata, dimana salah satunya ialah lewat kemudahan dan pelindungan UMKM dan koperasi.

Beriringan dengan terbitnya UU CK, pemerintah pada Februari 2021 silam juga telah merampungkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM sebagai salah satu aturan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Dengan kehadiran dua regulasi itu, Rulli berharap pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kepada para pelaku KUMKM dapat lebih terkoordinasi, terintegrasi, dan tersinergi antara para pemangku kepentingan terkait.

Ia menambahkan bahwa PP Nomor 7 Tahun 2021 yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja juga menjamin adanya kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemda, termasuk kemudahan untuk menjalin kemitraan antara koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil dengan kalangan usaha menengah dan usaha besar.

"Bentuk kemudahan terhadap koperasi dan UMK antara lain mencakup kemudahan penyelenggaraan koperasi, seperti untuk pembentukan dan pelaksanaan RA koperasi, Kriteria UMKM, Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar dan/atau lzin, serta Informasi Perizinan Berusaha," kata Rulli.

Lebih lanjut, Rulli menegaskan KemenkopUKM juga telah dan akan terus menjalin sinergi dan kolaborasi aktif dengan kementerian/lembaga atau otoritas/pemda dalam rangka penyelarasan kebijakan, utamanya terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan KUMKM.

"Kami terlah bekerja sama salah satunya dengan BKPM tentang Sinergitas Program dan Kebijakan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi," paparnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER