c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

18 November 2021

13:40 WIB

KemenkopUKM : 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Tak ada ampun, pemerintah bakal cabut NIK bagi KSP yang terbuktu berpraktik pinjol ilegal.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Dian Kusumo Hapsari

KemenkopUKM : 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
KemenkopUKM : 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjaman online. shutterstock/dok.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM tengah menyelidiki temuan 52 unit koperasi yang terindikasi kuat melakukan praktik pinjaman online secara ilegal. Dari temuan itu, sebanyak 16 koperasi diantaranya beralamat di lokasi yang sama.

Kesamaan lokasi itu menurut Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjadi salah satu indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, 16 unit koperasi di lokasi yang sama dengan kegiatan yang serupa, yakni simpan pinjam, akan menimbulkan praktik ilegal.

"Karena tidak mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama, yakni simpan pinjam. Karenanya, ini merupakan praktik ilegal," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (18/11).

Ia menuturkan bahwa kedok yang digunakan adalah koperasi simpan pinjam (KSP) untuk melancarkan praktik pinjaman ilegal. Untuk itu, Zabadi bersama tim telah mengunjungi salah seorang notaris yang dalam kurun setahun belakangan telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi.

Temuan di salah satu kantor notaris, terang Zabadi, menunjukkan penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Dari pihak notaris maupun stafnya pun telah memberi keterangan lebih lanjut ke Kemenkop UKM.

Kunjungan terhadap notaris itu dilakukan agar temuan tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan bagi koperasi ataupun non koperasi yang berpraktik pinjaman ilegal.

Zabadi mengatakan, praktik-praktik pinjol secara ilegal tak bisa dibiarkan terus berlanjut, apalagi dilakukan oleh KSP. Selain merugikan masyarakat, praktik tersebut menurutnya akan merusak citra dan nama baik perkoperasian di Indonesia.

"Pinjaman ilegal ini tidak bisa kita toleransi. Hal itu menimbulkan kerugian dan keresahan di tengah masyarakat," kata Zabadi.

Sebelumnya, Zabadi juga telah mengungkapkan bahwa Kemenkop UKM akan mencabut perizinan dalam bentuk Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi KSP yang terbukti melakukan praktik pinjaman online secara ilegal. Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata atas sikap pro aktif pemerintah dalam memerangi praktik pinjol ilegal berkedok koperasi.

Untuk melancarkan tindakan tegas itu, Kemenkop UKM secara aktif akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka membubarkan KSP yang terbukti berpraktik pinjol ilegal sehingga nantinya koperasi tersebut akan berstatus lembaga ilegal.

Selain itu, Kemenkop UKM juga turut menggandeng Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dalam mencabut izin KSP yang berpraktik pinjol ilegal. Ia meminta PP-INI bisa mengambil tindakan tegas dengan meminta keterangan dan informasi lengkap dari beberapa notaris yang menerbitkan legalitas KSP berpraktik pinjaman online.

"Kami sudah sampaikan pada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris yang dimaksud dan saya harap semoga selanjutnya PP-INI bisa mengambil langkah tegas," tandasnya.

Kemudian, Zabadi mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait sejumlah KSP yang berpraktik pinjol ilegal dan telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kemenkominfo.

"Kami usulkan agar bisa dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE pada lingkup privat," imbuhnya.

Hal itu telah diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yakni penambahan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi KSP yang mengajukan permohonan PSE lingkup privat.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 104 ayat (2) tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian telah disebutkan bahwa koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Dengan begitu, ia meminta penyesuaian terhadap persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan PSE lingkup privat memang benar telah memiliki izin usaha simpan pinjam.

"Sehingga dalam pengajuan permohonan izin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapatkan TDPSE," ungkapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar