19 Januari 2024
21:00 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan terdapat sembilan perbankan yang merupakan penyalur kredit usaha rakyat (KUR) telah meminta agunan tambahan untuk plafon di bawah Rp100 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Yulius mengatakan sembilan penyalur KUR tersebut terdiri dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan.
“Kalau ditotal itu ada 12 (kreditur) tapi kalau untuk yang terkait agunan tambahan kan sebenarnya sembilan, Bank himbara tiga, BPD-nya sekitar lima dan lembaga keuangannya satu,” kata Yulius dalam konferensi pers Jumat (19/1).
Yulius menjelaskan, hal ini secara langsung telah melanggar Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Kredit Usaha Rakyat.
Ia mengatakan ada sebanyak 12 kreditur, sembilan di antaranya meminta tambahan agunan untuk plafon di bawah Rp100 juta. Namun, Yulius tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tiga kreditur lain.
Atas pelanggaran tersebut pihaknya mengklaim telah memanggil dan menegur 12 penyalur KUR tersebut dan akan menyerahkan perkara ini kepada Komite Kebijakan Pembiayaan dan pengawas KUR yang dipimpin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemudian terkait KUR yang tidak mentaati ketentuan Permenko, sebenarnya sudah memberikan teguran kepada perbankannya, sudah dipanggil. Nanti akan kita sampaikan kepada Komite Kebijakan dan kepada pengawas KUR yang dipimpin BPKP,” jelas Yulius.
Adapun ketentuan sanksi untuk penyalur KUR yang meminta tambahan agunan untuk plafon di bawah Rp100 juta tertuang dalam pasal 14 ayat 5 Permenko Perekonomian 1 2023.
"Dalam hal Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan,” tulis beleid tersebut.
Baca Juga: Kemenkop UKM Segera Uji Coba Credit Scoring Untuk Pendanaan KUR UMKM
Yulius menjelaskan, besaran subsidi yang tidak lagi diberikan kepada penyalur KUR yang melanggar Permenko Perekonomian nomor 1 tahun 2023 adalah 10 hingga 12%.
“Jadi dalam KUR opini kan masyarakat suku bunganya 6%, suku bunga di pasar katakanlah 18%, 18 dikurangi 6 berarti 12%, itu kita subsidi oleh pemerintah sesuai Permenko dan sanksinya bagi bank yang melakukan itu (pelanggaran) akan kita cabut subsidinya, subsidnya sekitar 10 sampai 12%,” terang Yulius.
Sebelumnya Kemenkop UKM telah menegaskan akan memberikan teguran melalui Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat kepada para penyalur KUR yang tidak taat pada pedoman penyaluran.
Yulius mengungkapkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di lapangan belum 100% sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada.
Berdasarkan survei monev Kemenkop UKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi ditemukan beberapa pelanggaran. Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.
”Temuan tersebut di antaranya, terdapat 144 debitur atau 16,1% KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan,” kata Yulius.
Baca Juga: Penyaluran KUR Masih Bermasalah, Bank Penyalur Akan Ditegur
Selain itu, kata Yulius, ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.
Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 juta hingga Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.
"Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan," kata Yulius. Bahkan, kata Yulius, masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi.