c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

EKONOMI

07 Juni 2021

18:41 WIB

Kemenkop Tegaskan Tak Ada Tahap Ketiga Penyaluran BPUM

Hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, sebanyak 9,8 juta pelaku usaha telah menerima BPUM

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Kemenkop Tegaskan Tak Ada Tahap Ketiga Penyaluran BPUM
Kemenkop Tegaskan Tak Ada Tahap Ketiga Penyaluran BPUM
Seorang pelaku usaha mikro penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Dumai, Riau, Kamis (3/6/2021). ANTARAFOTO/Aswaddy Hamid

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM memastikan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 hanya dilaksanakan selama dua tahap, dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan hingga sebelum Hari Raya Idulfitri 2021, pihaknya telah menyalurkan BPUM itu kepada 9,8 juta penerima, yang merupakan kombinasi antara penerima eksisting dan penerima baru.

"Tidak ada tahap ketiga, kalau penyaluran kepada 9,8 juta penerima itu disebut tahap pertama, berarti berikutnya hanya ada tahap kedua yang saat ini tengah dipersiapkan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/6).

Sebagai informasi, dalam Rapat KPC-PEN Maret 2021, pemerintah berencana melanjutkan program BPUM tahun ini. Total penerima mencapai 12,8 juta orang, dengan anggaran yang dirancang sebesar Rp15,36 triliun. Dengan penyaluran pada tahap pertama sebanyak 9,8 juta penerima, tersisa 3 juta lainnya yang akan menerima BPUM pada tahap kedua.

Ia menambahkan, penerima BPUM 2021 tahap pertama terdiri dari sejumlah kelompok. Yakni, pelaku usaha yang sudah menerima tahun 2020, calon penerima yang sudah di SK-kan namun belum cair, serta usulan baru BPUM 2020 yang belum sempat diproses.

"Ditambah lagi ada usulan yang benar-benar baru di tahun 2021. Jadi, 9,8 juta penerima itu berasal dari empat kelompok tersebut," ucapnya.

Eddy mengatakan, pihaknya menyalurkan lagi BPUM tahun 2021 kepada penerima eksisting dengan tujuan mempercepat roda perekonomian, setidaknya pada kuartal pertama 2021.

Ia menyebut, para penerima eksisting akan secara otomatis menerima BPUM tahun ini setelah proses verifikasi ulang oleh Kemenkop UKM mengingat adanya perubahan kriteria. Dengan begitu, pelaku usaha yang sudah mendapatkan BPUM 2020 tidak perlu lagi melakukan registrasi atau administrasi BPUM 2021.

"Kami ingin mempercepat pertumbuhan di kuartal I karena APBN belum terlalu jalan sehingga kami memaksimalkan dana yang bisa diberikan pada kuartal I. Datanya yang sudah masuk, dalam Permenkop kita memang diterima sebagai data yang siap diproses untuk BPUM 2021," kata Eddy.

Penerima Baru
Eddy Satriya mengungkapkan saat ini dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten/kota serta provinsi sudah diarahkan untuk memproses data calon penerima baru BPUM 2021.

Sembari menunggu verifikasi data yang ditargetkan 3 juta penerima, Eddy menyebut pihaknya tengah menunggu keputusan final dari Kementerian Keuangan terkait alokasi tambahan untuk BPUM 2021.

"Secara paralel, kami sudah memintakan data baru untuk pengusul baru itu kepada dinas kabupaten/kota dan rencananya paling telat 28 juni kita buatkan deadline," ujarnya.

Sejalan dengan arahan Menkop UKM, Eddy memaparkan penyaluran BPUM 2021 ini dikarenakan banyaknya pelaku usaha mikro yang membutuhkan bantuan di tengah perebakan pandemi covid-19.

Ia pun berharap keberlanjutan penyaluran BPUM bagi para pelaku usaha mikro bisa menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal II dan III tahun 2021.

"Kita nanti rencananya juga menggandeng PT. Pos dan Giro sebagai penyalur karena mereka lebih memahami soal karakteristik daerah-daerah yang sulit dijangkau," pungkasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar