c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

EKONOMI

04 September 2021

14:03 WIB

Kemenkop Mudahkan Penerbitan Perizinan Bagi UMKM

PP Nomor 7/2021 telah mengatur penyederhanaan perizinan dengan penerapan berbasis risiko.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Kemenkop Mudahkan Penerbitan Perizinan Bagi UMKM
Kemenkop Mudahkan Penerbitan Perizinan Bagi UMKM
Perajin membuat kerajinan lampu hias berbentuk rumah adat di Mienani Craft, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

JAKARTA – Untuk mempermudah perizinan dan mendorong tumbuh kembang UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Koordinasi Teknis Penerbitan Perizinan Usaha Mikro dengan para Garda Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi).

"UMKM menjadi sektor ekonomi yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Guna mendorong tumbuh kembangnya, kami akan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia," ujarnya Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM Rahmadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/9).

Salah satu pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro itu dilakukan bersamaan dengan penyuluhan keamanan pangan di Kota Surakarta. Acara ini menggandeng beberapa pihak, yakni Anggota Komisi VI DPR Evita Nusanty sebagai mitra kerja, Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta, Dinas Kesehatan Kota Surakarta, serta Mercy Corps Indonesia.

UMKM kerap menganggap perizinan hanya diperlukan oleh usaha dalam skala besar. Tak sedikit juga pelaku UMKM yang menganggap pengurusan izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu.

Padahal, lanjut Rahmadi, bermacam bentuk perizinan usaha memegang peranan vital dalam pengembangan UMKM. Perizinan tersebut merupakan dokumen resmi dari instansi berwenang yang menyatakan sah atau dibolehkannya seseorang atau badan usaha untuk melakukan suatu kegiatan usaha.

Untuk mengubah stigma tersebut, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Rahmadiu meyakini akan berdampak pada proses perizinan berusaha bagi koperasi dan UMKM (KUMKM).

"Terdapat 11 klaster poin UU Cipta Kerja, salah satu diantaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan berusaha," jelas dia.

Sebagai turunannya, lanjut Rahmadi, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam PP itu, tertuang bahwa penyederhanaan perizinan berusaha dilakukan lewat penerapan perizinan usaha berbasis risiko.

"Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," sebut Rahmadi.

Secara rinci, untuk kegiatan usaha risiko rendah pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB yang berlaku sebagai identitas dan legalitas usahanya. Sedangkan untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar.

Kemudian untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, para pelakunya dipersyaratkan memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi. Tak berbeda jauh dengan itu, kegiatan usaha risiko tinggi mewajibkan para pelakunya memiliki NIB dan sejumlah perizinan yang telah terverifikasi.

Untuk itu, Rahmadi menegaskan harus ada percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021, salah satunya adalah sosialisasi dan koordinasi aktif bersama para pemangku kepentingan terkait. Dengan begitu, ia menjelaskan pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM, khususnya segmen usaha mikro, serta kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini bisa dimanfaatkan seluas-luasnya.

"Sehingga dengan kemudahan perizinan, produk-produk UMKM dapat semakin berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar