c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

21 Mei 2025

13:54 WIB

Kemenkeu Tak Lagi Terlibat Dalam Monitoring Dan Evaluasi PSC Gross Split

Pembenahan perpajakan kontrak bagi hasil hulu migas gross split dilakukan untuk meningkatkan gairah investasi.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Kemenkeu Tak Lagi Terlibat Dalam Monitoring Dan Evaluasi PSC <em>Gross Split</em></p>
<p id="isPasted">Kemenkeu Tak Lagi Terlibat Dalam Monitoring Dan Evaluasi PSC <em>Gross Split</em></p>

Ilustrasi gross split. Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A 

TANGERANG - Pemerintah menjanjikan perbaikan iklim investasi hulu migas Indonesia dengan merevisi aturan perpajakan pada skema kontrak bagi hasil gross split.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan satu hal penting yang menjadi pembahasan ialah monitoring dan evaluasi yang dilakukan hanya berdasarkan satu parameter.

Bahkan, Djoko dalam sebuah sesi diskusi di tengah gelaran Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2025 menyebut kegiatan monitoring dan evaluasi tak akan lagi melibatkan Kementerian Keuangan.

"Monitoring dan evaluasi berdasarkan satu parameter saja dan dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas, tidak melibatkan Kementerian Keuangan," sebut dia di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/5).

Baca Juga: Pakar Migas: Skema New Gross Split Seksi Bagi Investor

Ia menjelaskan, perubahan aturan perpajakan pada skema bagi hasil gross split tersebut sudah masuk tahap final dan dapat terbit dalam waktu dekat.

Ditegaskan Djoko, perubahan aturan perpajakan tersebut jadi cerminan upaya pemerintah untuk terus berbenah dalam rangka meningkatkan gairah investasi sektor hulu migas.

"Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split untuk perpajakannya. Secara spesifik yang direvisi misalnya, indirect tax, DMO Fuel Price," tambah Djoko.

Pemerintah pun tak menutup diri atas masukan dari berbagai pihak. Sehingga, aturan akan terus diperbaharui seiring adanya masukan dari pemangku kepentingan. Apalagi, sudah ada 46 kontrak migas sejak 2019 yang menggunakan skema PSC gross split.

"Awalnya gross split terlalu banyak variabel untuk dapatkan insentif. Kenapa tidak dibuat simpel? Akhirnya, kami realisasikan itu," imbuhnya.

Baca Juga: Central Andaman Jadi WK Migas Pertama Terapkan New Gross Split

Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tri Winarno inisiatif pemerintah untuk memberi bagi hasil yang lebih besar kepada kontraktor jadi upaya membentuk kemudahan berbisnis di tanah air.

Inisiatif pemberian bagi hasil yang lebih besar bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) itu diutamakan untuk pengelolaan blok-blok migas di wilayah frontier.

"Indonesia mencoba lebih atraktif terutama untuk gas. Misalnya, kontraktor bisa menerima bagi hasil 50% atau lebih. IRR lebih dari 15-17%. Perizinan dipercepat, kami coba lebih atraktif, dan kurangi birokrasi," tandas Tri Winarno.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar