07 November 2025
16:08 WIB
Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai Popok dan Tisu Basah
Bukan hanya MBDK, Kemenkeu diketahui sedang mengkaji pengenaan cukai untuk produk diaper/popok, tisu basah dan alat makan dan minum sekali pakai.
Penulis: Siti Nur Arifa
Ilustrasi popok bayi. Shutterstock/HDesert
JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai diketahui sedang mengkaji upaya memperluas penerimaan negara, melalui pengenaan cukai atas produk diaper/popok, tisu basah hingga alat makan dan minum sekali pakai.
Inisiatif tersebut, tertuang dalam lampiran PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC (barang kena cukai) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah..." tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11).
Baca Juga: Perlu Solusi Penanganan Sampah Popok Dan Pembalut
Sebagai catatan, dalam Undang-Undang (UU) cukai telah diatur mengenai 4 kriteria suatu barang yang dapat dikenakan cukai.
Kriteria yang dimaksud terdiri dari barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Ragam Kajian Perluasan BKC
Perlu diketahui, sebelumnya pada periode 2020-2024 Kemenkeu juga telah melakukan pengkajian potensi cukai terhadap barang mewah (luxury goods), produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta produk plastik termasuk kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, styrofoam dan sedotan plastik.
Selain itu, ada pula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut, serta kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.
Dari berbagai kajian atau pemetaan perluasan BKC itu, hingga kini diketahui hanya segelintir yang dilanjutkan untuk dijadikan kebijakan dalam Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029.
Baca Juga: Beda Arah Kebijakan Antara Cukai Tembakau Dan MBDK 2026
Lebih lanjut, Kemenkeu bahkan telah menyertakan indikasi kebutuhan dukungan pendanaan untuk program pengelolaan penerimaan negara, di antaranya rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 senilai Rp880 juta.
Selain itu, ada juga rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp640 juta pada 2026.
"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," tulis aturan tersebut.