c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 Januari 2023

16:40 WIB

Kemenkeu Formulasikan PMK Pajak Kenikmatan

Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, sebelumnya dikecualikan dari objek PPh. Hanya saja, dalam implementasinya, fasilitas tersebut justru dinikmati oleh karyawan berpenghasilan tinggi

Kemenkeu Formulasikan PMK Pajak Kenikmatan
Kemenkeu Formulasikan PMK Pajak Kenikmatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Antara Foto/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak natura atau kenikmatan, akan diformulasikan. HGal ini dibutuhkan guna memberikan kepastian dan keamanan.

“Kami belum membahas, nanti antarlembaga. Ya nanti kami akan formulasikan. Jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan,” jelas Sri Mulyani dijumpai usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/1) seperti dilansir Antara.

Sri Mulyani mengaku sudah mendengar banyak sekali tanggapan dan masukan mengenai pajak natura. Sejauh ini, dia mengaku pihaknya akan mengkoordinasikan semua masukan itu hal tersebut, agar tercipta peraturan yang baik.

“Yang paling penting itu ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan,” jelasnya.

Natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima, sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa. Nilai natura ditentukan berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima. 

Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa. Kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas.

Belanja Pajak
Asal tahu saja, ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan, Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi.

Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi:

a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Sri Mulyani menekankan, pajak natura tidak dikenakan pada natura yang kecil, atau kompensasi yang diterima oleh banyak karyawan.

Dalam pembahasan UU HPP bersama DPR tahun lalu, pemerintah mencatat belanja pajak yang timbul pada 2016 sampai dengan 2019 akibat pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak, tercatat sebesar Rp5,1 triliun. 

Sejumlah 51,17% dari total belanja pajak tersebut dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta.

Sementara itu, kontribusi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta hanya sebesar 9,79%. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan fasilitas pengecualian natura dari objek pajak lebih banyak dinikmati oleh mereka yang berpenghasilan tinggi.

Inge Diana Rismawanti, Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, mengkonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, sebelumnya dikecualikan dari objek PPh.

Hanya saja, dalam implementasinya, fasilitas tersebut justru dinikmati oleh karyawan berpenghasilan tinggi. Bisa dibilang, banyak pemberian natura yang tadinya dimaksudkan untuk membantu pegawai golongan bawah, justru dinikmati oleh manajer atau top manajernya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar