c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Oktober 2025

10:15 WIB

Kemenhut Dukung Legalisasi 45 Ribu Sumur Rakyat, Wajib Jual ke Pertamina

Kemenhut mendukung legalitas dan penataan 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi. Seluruh hasil produksi sumur masyarakat terinventarisasi wajib dijual ke Pertamina atau KKKS.

<p id="isPasted">Kemenhut Dukung Legalisasi 45 Ribu Sumur Rakyat, Wajib Jual ke Pertamina</p>
<p id="isPasted">Kemenhut Dukung Legalisasi 45 Ribu Sumur Rakyat, Wajib Jual ke Pertamina</p>

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Antara/HO-Kemenhut RI

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya mendukung legalitas dan penataan sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi.

Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat bersama Kementerian ESDM telah membahas penetapan legalitas terhadap puluhan ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan minyak rakyat agar lebih tertib, aman dan berkelanjutan.

“Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan,” kata melansir Antara, Jakarta, Jumat (10/10).

Baca Juga: Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat, Dekopin Wanti-wanti Koperasi Abal

Lebih lanjut, Menhut mengatakan sejumlah aktivitas pengeboran dan penimbunan minyak ilegal selama ini telah menimbulkan risiko terhadap fungsi kawasan hutan, seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, hingga potensi kebakaran.

Dengan adanya penataan dan legalisasi ini maka pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan pemulihan kawasan yang terdampak.

Sementara itu, kegiatan rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat ini telah dilakukan pada Kamis (9/10) bersama Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, serta perwakilan Pertamina dan pemerintah daerah penghasil minyak.

Raja Antoni mengatakan, pertemuan tersebut juga menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatur kembali aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerusakan sumber daya alam.

“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumur masyarakat yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama),” katanya.

Baca Juga: SKK Migas Minta KKKS Percepat KSO Sumur Minyak Rakyat

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.

Perusahaan migas atau KKKS yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli produksi sumur rakyat seharga 70-80% dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Nantinya, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS akan dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar