06 Maret 2025
16:25 WIB
Kemenhut: Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non-APBN
Kementerian Kehutanan Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal Dari Non APBN.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dok. Kementerian Kehutanan
JAKARTA - Menanggapi beredarnya salinan SK Menteri Kehutanan No. 32 tanggal 31 Januari 2025 mengenai Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 234 tahun 2024 tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat adalah sah dan otentik dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/3).
Lebih lanjut, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa revisi struktur OMO FOLU tahun 2025 mencakup perbaikan dan penyempurnaan dari OMO sebelumnya.
Ia juga menambahkan bahwa OMO terdiri dari ASN, mantan ASN, dan pihak eksternal yang dapat berkontribusi dalam membantu Kementerian mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030.
“Pembiayaan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025 tersebut, sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” tegasnya.
Sebelumnya, beberapa anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga terlibat dalam tim pengurus Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Informasi ini terungkap dari naskah Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 32 Tahun 2025 yang beredar di media sosial. Keputusan ini berkaitan dengan struktur Organisasi Operation Management Office untuk FOLU Net Sink 2030 di Indonesia.
Dalam Kepmen tersebut, yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Supardi, dinyatakan bahwa terdapat perubahan dalam struktur organisasi Operation Management Office sebagai dukungan untuk FOLU Net Sink 2030, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 mengenai pengendalian perubahan iklim. Namun, salinan dokumen ini belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Beberapa kader PSI yang tercatat dalam kepengurusan tersebut antara lain Andy Budiman sebagai dewan penasehat ahli, Endika Fitra Wijaya sebagai staf kesekretariatan di bidang pengelolaan hutan lestari, serta Sigit Widodo yang terdaftar sebagai anggota bidang peningkatan cadangan karbon.
Furqan Amini Chaniago berperan sebagai anggota bidang konservasi, dan Suci Mayang Sari sebagai anggota bidang penegakan hukum dan peningkatan kapasitas. Raja Juli sendiri berfungsi sebagai penanggung jawab atau pengarah FOLU Net Sink 2030.
Setiap pengurus akan menerima honor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa honor untuk penanggung jawab atau pengarah adalah Rp 50 juta per bulan, anggota bidang Rp 20 juta per bulan, dan staf Rp 8 juta per bulan.
Berikut adalah rincian honor bulanan yang tercantum dalam peraturan tersebut: