08 Maret 2025
17:44 WIB
Kemendes Minta Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Buat Design Pengembangan Desa
Dari total 75.265 desa di Indonesia terdapat sekitar 14% atau sekitar 10 ribu lebih desa yang masih berstatus sangat tertinggal.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria saat menerima audiensi IAI di Ruang Rapat Eksekutif, Kemendes PDT, Jakarta, Jumat (7/3/2025). ANTARA/ Kemendes PDT.
JAKARTA - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria meminta Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) membuat design perencanaan pengembangan desa, dengan menyesuaikan potensi yang dimiliki desa tersebut.
"Ini penting agar bisa dijadikan pedoman untuk menentukan intervensi program yang bakal digunakan untuk desa tersebut," kata pria yang akrab disapa Ariza itu, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/3).
Ia juga meminta IAI untuk turut berkontribusi membangun desa di Indonesia yang berjumlah 75.265 desa. Dia menyampaikan bahwa sejatinya membangun desa berarti membangun Indonesia. "Saya ajak IAI untuk turut membangun desa karena sejatinya bangun desa juga bangun Indonesia," kata dia.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi IAI di Ruang Rapat Eksekutif, Kemendes PDT, Jakarta, Jumat (7/3). Lebih lanjut, Wamendes Ariza menyampaikan, Kemendes PDT memang butuhkan kolaborasi dengan pihak lain untuk membangun desa karena jumlahnya yang begitu banyak.
Saat ini, kata dia, dari total 75.265 desa di Indonesia terdapat sekitar 14% atau sekitar 10 ribu lebih desa yang masih berstatus sangat tertinggal. Lalu, terdapat sekitar 3.000 desa yang belum mendapatkan aliran listrik dan sekitar 22.000 desa belum dapatkan akses internet.
Secara umum, kata Wamendes Ariza, ada tiga masalah besar di desa. Pertama, terkait dengan sumber daya manusia yang belum mumpuni. Kedua, masih minimnya fasilitas atau infrastruktur dan yang ketiga adalah mengenai pembiayaan dan permodalan.
"Jika tiga persoalan ini teratasi, maka persoalan desa di Indonesia bisa teratasi," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Untuk menggenjot pembangunan desa itu, ujarnya melanjutkan, Kemendes PDT berfokus untuk melakukan pemberdayaan, pendampingan dan pengawasan. Selain itu, juga menggandeng pihak mulai dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, LSM, media, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama membangun desa
Koperasi Desa
Sebelumnya, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard menyampaikan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi.m“Pembentukan koperasi desa ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam pengembangan industri agro maritim dan swasembada pangan. Oleh karena itu, pengembangannya dapat diarahkan pada sektor produksi,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Jumat.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 sebagai bagian strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pemerintah menargetkan peluncuran 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional di 12 Juli 2025.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berperan sebagai konsolidator ekonomi desa dengan berbagai manfaat strategis, seperti menekan inflasi, meningkatkan harga jual hasil tani, mengurangi peran middleman, serta menciptakan lapangan kerja. Koperasi ini juga diharapkan berkontribusi dalam inklusi keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan ketahanan ekonomi desa.
Febrian turut menekankan urgensi pendekatan berbasis masyarakat dalam pengelolaan koperasi. “Setiap desa memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu pendekatan bottom-up. Pendampingan dalam penyusunan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan pengelolaan administrasi sangat diperlukan agar koperasi dapat berjalan sesuai prinsipnya,” tuturnya.