c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 September 2024

11:56 WIB

Kemendag Ungkap Impor Karpet Ilegal Asal Turki Senilai Rp10 Miliar

Karpet/permadani diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Kemendag Ungkap Impor Karpet Ilegal Asal Turki Senilai Rp10 Miliar</p>
<p id="isPasted">Kemendag Ungkap Impor Karpet Ilegal Asal Turki Senilai Rp10 Miliar</p>

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Satuan Tugas (Satgas) impor ilegal saat ekspose temuan karpet ilegal di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). ValidNewsID/Erlinda PW

TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan Satgas Impor Ilegal di daerah Tangerang, Banten.

Zulkifli saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin (23/9), mengatakan, karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939 pieces. "Jadi ada dua macam, ada sejadah masjid dan ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces," kata Mendag.

Dia mengungkapkan, pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut memang bergerak di bidang industri pembuatan karpet/permadani dan sejenisnya.

Di gudang tersebut ditemukan barang tekstil dan produk tekstil berupa karpet/permadan impor yang diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita tidak persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, dan pajaknya berkurang," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, industri tersebut mengimpor ribuan karpet tersebut tidak sesuai dokumen. Industri tersebut diduga menggunakan modus alasan bahan baku. Meski begitu, Kemendag dan Satgas Impor ilegal tidak mempermasalahkan terhadap produksi lokal dari industri tersebut. Kemendag hanya mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.

Mendag juga menuturkan, karpet diduga ilegal tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh pihak pengimpor dalam hal ini industri tersebut yang akan diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal.

"Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," terangnya.

Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. "Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, juga keamanan laut akan terlibat," tegas Mendag.

Riset dan Kajian
Sebelumnya, Kemendag menargetkan hasil riset atau kajian terkait barang impor ilegal dapat dirilis pada Oktober 2024. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa riset tersebut akan memperlihatkan seberapa banyak barang impor ilegal yang beredar di masyarakat dibandingkan dengan produk-produk legal. "Sebelum Oktober, mudah-mudahan," ujar Moga.

Hasil riset, kata Moga, juga akan menunjukkan persentase sumber barang impor ilegal serta pintu masuknya ke Indonesia. Moga menyampaikan hasil riset sementara baru saja dibahas dalam rapat internal Kemendag. Selanjutnya, akan diagendakan pembahasan bersama stakeholder lainnya.

"Sejauh ini, baru persentase ya, mengenai sumbernya, aktornya, nanti akan didalami lebih lanjut," katanya.

Zulkifli Hasan sendiri mengatakan, Kemendag akan melakukan riset terkait masuknya barang-barang impor ilegal yang secara terang-terangan dijual di dalam negeri. Riset itu terkait dengan cara masuk barang, pendistribusian, hingga penjualan.

"Di samping satgas (Satuan Tugas Penanganan Barang Impor Ilegal), kita (Kemendag) juga akan melakukan riset, nanti di lapangan sudah sejauh mana arahnya ini, kita kesusupan apa yang namanya barang-barang ilegal," ujarnya.

Zulkifli juga membentuk tim khusus untuk mencari bandar dari warga negara asing (WNA) yang memasok barang impor ilegal di pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta. Menurut dia, tim tersebut bekerja sama dengan lembaga terpercaya, yang melakukan penyelidikan secara diam-diam.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar