c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

21 Februari 2023

11:35 WIB

Kemendag: Perundingan Peningkatan Persetujuan AANZFTA Selesai

Keberhasilan tersebut dilakukan dalam the AANZ-FJC and Related Meetings putaran ke-20.

Penulis: Khairul Kahfi

Kemendag: Perundingan Peningkatan Persetujuan AANZFTA Selesai
Kemendag: Perundingan Peningkatan Persetujuan AANZFTA Selesai
AANZFTA (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement). Dok DJBC

BANDUNG – Para delegasi dari negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru kembali bertemu dalam the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area Joint Committee (AANZ-FJC) and Related Meetings putaran ke-20 secara hibrida pada 14-17 Februari 2023 di Bandung, Jawa Barat. Pertemuan berhasil menyelesaikan seluruh teks dalam bab yang menjadi subjek perundingan peningkatan (upgrading) persetujuan AANZFTA. 

Direktur Perundingan ASEAN Dina Kurniasari menjelaskan, perundingan peningkatan persetujuan ini memberikan fasilitasi yang lebih besar bagi dunia usaha dalam memanfaatkan pasar di ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dibandingkan dengan perjanjian yang berlaku saat ini.

“Di samping itu, persetujuan juga dirancang untuk lebih responsif, adaptif, dan semakin tangguh dalam menghadapi kondisi-kondisi darurat, seperti kemungkinan terjadinya pandemi maupun bencana alam di masa mendatang," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga: Ini 4 Agenda Unggulan Kemendag di Keketuaan ASEAN 2023

Dina optimistis, penandatanganan Protokol Perubahan Kedua Persetujuan AANZFTA, yang juga jadi salah satu dari capaian prioritas Indonesia pada masakan Keketuaan ASEAN 2023 dapat tercapai. 

Dengan selesainya seluruh teks pada perundingan peningkatan persetujuan tersebut, seluruh pihak berkomitmen mengintensifkan pembahasan kajian hukum atau legal scrubbing. 

“Sehingga target penandatanganan the 2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing the AANZFTA dapat terlaksana pada Agustus 2023, di sela-sela Pertemuan Konsultasi Para Menteri ASEAN dengan Australia dan Selandia Baru ke-28," ucapnya.

Pada pertemuan, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan ASEAN Dina Kurniasari, selaku Ketua FJC Indonesia, mewakili Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono. Secara pararel, pertemuan juga dirangkai dengan Pertemuan the 13th Committee on Investment (COI) dan the 12 th Working Group on Legal and Institutional Issues (WGLII).

Kemendag mengingatkan, saat ini perdagangan global mengalami kondisi yang sulit, termasuk perdagangan intra-ASEAN yang mengalami pertumbuhan stagnan sejak 2008 berkisar 21-25%. Padahal, ASEAN memiliki potensi perekonomian yang besar, salah satunya sektor logistik.

Selain perdagangan, peningkatan investasi juga dinilai penting karena akan menjaga tingkat pertumbuhan dan daya saing di kawasan dan global. 

Manfaat Utama AANZFTA
Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) Kemendag menjabarkan, AANZFTA memiliki sejumlah manfaat bagi pihak-pihak terkait. Seperti dapat menghilangkan tarif untuk 90% barang yang diperdagangkan antara ASEAN, Australia dan Selandia Baru, dan tarif lainnya secara bertahap dikurangi pada saat berlakunya persetujuan.

Kemudian, memungkinkan pengiriman barang bolak-balik di negara-negara anggota; barang-barang asal AANZFTA yang dibawa ke Indonesia dari negara-negara anggota dan diekspor kembali di negara-negara tersebut, tanpa pemrosesan di Indonesia, dapat menikmati konsesi tarif. Lalu, produk asal yang melewati para pihak juga dapat mempertahankan status asalnya.

Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah-ABAC Dukung Keketuaan Indonesia Di ASEAN

Selanjutnya, mengizinkan faktur barang pihak ketiga, yakni otoritas pabean di negara pengimpor dapat menerima Surat Keterangan Asal (SKA) ketika faktur penjualan diterbitkan dari negara atau perusahaan lain yang mengekspor barang asal di berbagai sektor, asalkan barang tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan. Faktur ini dapat berasal dari negara-negara yang bukan Pihak dalam Perjanjian ini.

Adapun, manfaat lain juga Memungkinkan untuk Kumulasi Regional ASEAN. Asal bahan baku yang bersumber dari Pihak FTA dapat diperhitungkan saat menilai kriteria asal produk akhir yang diproduksi di Indonesia.

Terakhir, dapat melindungi akses pasar dan memastikan lingkungan operasi yang lebih dapat diprediksi untuk pemasok layanan. Pemasok layanan jasa di Indonesia yang ingin menyediakan layanan mereka di pasar ini dapat menikmati peraturan dan regulasi yang sama dengan perusahaan lokal di negara-negara tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar