c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

20 Februari 2024

16:03 WIB

Kemendag: Pengaturan Ekspor Kratom Tunggu Standar Institusi Lain

Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan belum menyusun peraturan-peraturan terkait dengan ekspor kratom

Kemendag: Pengaturan Ekspor Kratom Tunggu Standar Institusi Lain
Kemendag: Pengaturan Ekspor Kratom Tunggu Standar Institusi Lain
Seorang petani memetik kratom atau daun purik di kebunnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kali mantan Barat, Minggu (13/9/2020). Antara/Jessica Helena Wuysang

SEMARANG - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi menyatakan, pengaturan ekspor tanaman herbal kratom masih menunggu standardisasi dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.

"Kami posisi ada di hilir ya, jadi kita nunggu standar dan lainnya. Kita tunggu hasil dari mereka seperti apa," ujar Didi ditemui saat pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2024-2025 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/2).

Didi menyampaikan, Kemendag akan mengatur tata niaga kratom sesuai dengan standar kesehatan dan syarat-syarat standarisasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Namun demikian, Didi menyebutkan hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum menyusun peraturan-peraturan terkait dengan ekspor kratom.

"Pengaturannya harus disesuaikan dengan kepentingan penggunaan, terkait standar dari Badan POM dan Kemenkes. Kalau kami di hilir, kalau pun nanti harus ada pengaturan dari sisi ekspor, syarat-syarat," kata Didi.

Untuk diketahui, Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. 

Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

Pada tahun 2019, nilai ekspor kratom Indonesia sempat mengalami penurunan 38,74% menjadi US$ 9,95 juta. Kendati demikian, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan trend sebesar 15,92% per tahun.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekspor kratom Indonesia mencapai 8.206,70 ton pada 2022. Volumenya melonjak 87,90% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar 4.367,54 ton.

Selanjutnya, pada periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta. Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhan sebesar 51,49% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Jika melihat negara tujuan utama ekspor Kratom Indonesia, Amerika Serikat (AS) menduduki urutan pertama pada periode Januari-Mei 2023, yakni sebesar US$4,86 juta dengan proporsi mencapai 66,3% dari total ekspor, diikuti Jerman sebesar US$0,61 juta, India sebesar US$0,44 juta, dan Republik Ceko sebesar US$0,39 juta.

Untuk diketahui, tanaman dengan nama latin Mitragyna Speciosa ini tumbuh di Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Kratom juga memiliki sebutan lain di beberapa negara Asia Tenggara di antaranya ketum, kutuk, atau biak-biak di Malaysia. 

Selanjutnya, kratom, kadam, atau ithang di Thailand, purik atau ketum di Kalimantan Barat, kedamba atau kedemba di Kalimantan Timur, dan sapat atau sepat di Kalimantan Tengah dan Selatan.

Kratom tumbuh di daerah dengan tanah yang sedikit basah. Tanaman Kratom berbentuk pohon perdu dengan tinggi mencapai ± 15 m, dengan cabang menyebar lebih dari ± 4,5 m, memiliki batang yang lurus dan bercabang, memiliki bunga kuning dan berkelompok berbentuk bulat.

Belum Diatur UU
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri menyatakan, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom. Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom, dikarenakan hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Diketahui, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendorong perumusan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga tanaman kratom yang memiliki potensi ekonomi cukup besar. 

Moeldoko mengingatkan perumusan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga kratom harus dilakukan dengan cepat dan tepat sebab persoalan kratom tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan narkotika.

“Kenapa, sih, kita harus ribet banget ngurusi kratom? karena ini perintah presiden untuk segera menyelesaikan persoalan kratom. Kratom ini jadi sandaran hidup masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat," jelas Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah melakukan berbagai kajian terkait kratom, mulai dari aspek kandungannya, ekologis, hingga sosial ekonomi. Kajian ini akan menjadi landasan untuk menetapkan kebijakan tentang tata kelola dan tata niaga kratom.

"Ada persoalan sosial, lingkungan, dan macam-macam. Untuk itu, kita harus ambil kesimpulan dengan tepat. Kita nggak boleh sembarangan untuk membuat keputusan. Kratom ini bukan seperti pohon ganja yang bisa dipotong begitu saja. Kratom ini pohon besar yang salah satu fungsinya ekologi dan jumlahnya puluhan juta," tambah Moeldoko.

Salah satu hasil kajian BRIN, kata Moeldoko, kandungan yang ada dalam kratom aman jika dikonsumsi dalam batas kewajaran atau dosis secukupnya. "Kalau ini kita jalankan, yang penting ada batasan, batasnya clear," katanya.

Moeldoko juga meminta kementerian/lembaga terkait segera menyusun standardisasi kratom untuk ekspor sehingga dapat memenuhi kualitas dan keamanan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.

"Banyak petani kita atau pedagang kita dirugikan karena setelah ekspor barangnya ditolak dengan alasan tidak standar," jelas Moeldoko.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar