06 Agustus 2025
13:31 WIB
Kemendag Pamer Temuan Impor Ilegal Rp26,4 Miliar
Pemerintah berhasil mengamankan temuan hasil pengawasan impor ilegal asal China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan total nilai Rp26,4 miliar.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) Periode Januari -Juli 2025, di Kantor Kemendag, Rabu (6/8). ValidNewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap sitaan hasil pengawasan tata niaga impor ilegal, dengan total nilai Rp26,4 miliar. Berbagai barang sitaan impor ilegal dari berbagai negara ini merupakan hasil pengawasan periode Januari hingga Juli 2025.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, sejumlah barang impor ilegal tersebut antara lain ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu dengan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
"(Barang impor) total nilai pabean senilai kurang lebih Rp26,4 miliar. Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan," jelas Budi dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) Periode Januari -Juli 2025, di Kantor Kemendag, Rabu (6/8).
Baca Juga: Hampir Kecolongan, Pemerintah Amankan Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp8,3 miliar
Budi menjelaskan, pelanggaran yang ada pada produk-produk impor ilegal tersebut yaitu, produk tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Impor (PI), tidak dilengkapi dokumen Laporan Surveyor (LS), tidak dilengkapi izin tipe UTTP, atau tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib SNI. Sementara asal produk impor ilegal tersebut diketahui datang dari China, Perancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
Budi mengaku, para pelaku pelanggaran telah diberi sanksi, seperti surat peringatan pada 14 pelaku usaha, surat perintah penarikan barang dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha.
Baca Juga: Temuan Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Diindikasi Dikelola WNA
Secara rinci, dia menambahkan bahwa hasil temuan impor ilegal ini adalah hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Dari dokumen-dokumen tersebut, sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem e-reporting.
Kemudian sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan, dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. Lalu,199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai dengan ketentuan.
"Beberapa ekspose ini hasil pengawasan dari Kementerian Perdagangan bersama Kementerian/Lembaga terkait, dan juga bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat daerah yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi," tandas Budi.