c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 Maret 2022

16:03 WIB

Kemendag Naikan Batas DMO CPO-Turunan Menjadi 30%

Kebijakan baru ini lebih tinggi 10% dari kebijakan sebelumnya yang hanya mewajibkan DMO CPO sekitar 20% saja.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Kemendag Naikan Batas DMO CPO-Turunan Menjadi 30%
Kemendag Naikan Batas DMO CPO-Turunan Menjadi 30%
Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan memutuskan naikkan besaran Domestic Market Obligation (DMO) alis kewajiban memenuhi pasar dalam negeri untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar 30%. 

Kenaikan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bahan baku CPO dalam memenuhi kebutuhan produksi minyak goreng di dalam negeri. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan kewajiban pemenuhan domestik kelapa sawit baru tersebut akan diterapkan per 10 Maret 2022. Kebijakan baru ini lebih tinggi 10% dari kebijakan sebelumnya yang hanya mewajibkan DMO sekitar 20% saja. 

"(Kebijakan ini) untuk memastikan adanya stok di dalam negeri ini kita, akan dinaikkan dari 20% menjadi 30%. (DMO) akan diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," tegasnya dalam Konpers Daring 'Kebijakan Minyak Goreng', Jakarta, Rabu (9/3).

Ia menilai, hingga kini, distribusi minyak goreng ke pasaran masih cenderung kurang banyak. Karenanya, kenaikan DMO ini dimaksudkan untuk memastikan fit stock bahan baku untuk industri minyak goreng dapat terpenuhi dan cukup. 

"Supaya industri-industri yang menghasilkan minyak goreng juga mendapatkan fit stock yang cukup, agar keadaan normal ini dapat segera tercapai," terangnya. 

Berdasarkan Permendag 8/2022, lanjutnya, kebijakan DMO beserta DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, hingga biodiesel. Sejalan dengan itu, kebijakan ini akan berlaku dalam jangka panjang. 

Dengan begitu, lanjutnya, Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO sehingga ketersediaan bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin. 

Kemendag juga mencatat, selama 14 Februari-8 Maret 2022, Indonesia berhasil mengekspor produk CPO dan turunannya sebanyak 2,77 juta ton. 

Pada waktu bersamaan, Nusantara berhasil mendapatkan DMO sebesar 573.890 ton atau sekitar 20,7% dari total ekspor CPO-turunan; yang terbagi pada RBD palm Olein (463.866 ton) dan CPO (110.004 ton).

Kemendag menjamin hasil DMO tersebut yang sudah didistribusikan dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana ke pasar sebesar 415.787 ton. Adapun pendistribusian ini telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton. 

Selanjutnya, Lutfi juga menggarisbawahi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur dalam Permendag 6/2022 akan terus diperkuat dan dipertahankan. Beleid diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas. 

Di tengah harga CPO internasional yang masih tinggi sekaligus mengingat Indonesia sebagai produsen CPO, sebutnya, HET minyak goreng curah akan tetap sebesar Rp11.500/liter; minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter; minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

"Peraturan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kenyamanan pada masyarakat karena mendapatkan harga yang lebih terjangkau. HET ini akan berlangsung untuk waktu yang lama dan panjang, tidak kurang dari setahun," ujarnya. 

Ia juga kembali mengingatkan, Kemendag sudah berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan hingga Mabes Polri untuk melakukan peninjauan dan pengaturan harga minyak goreng agar sesuai dengan kebijakan HET yang berlaku.

Sehingga, pemerintah dapat menjaga objektivitas untuk memastikan ketersediaan, memberi keadilan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mendapatkan harga produk minyak goreng yang lebih terjangkau. 

Jamin Kontinuitas Pasokan 
Selain itu, Mendag Lutfi menggaransi, pasokan minyak goreng akan tersalurkan kepada seluruh masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Pasokan minyak goreng curah akan memenuhi seluruh pasar tradisional di Indonesia secara kontinu dan konsisten. 

"Agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng lebih mudah dengan harga terjangkau," ujarnya. 

Sementara itu, pihaknya juga akan tetap memastikan pasokan dan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dan premium di jaringan pasar modern, bisa secara kontinu terpenuhi juga di seluruh wilayah Indonesia. 

"Jaringan pasar modern ini mudah dikontrol, baik distribusi harga dan stoknya, serta mudah diakses oleh masyarakat luas terutama di perkotaan dan kota/kecamatan," sebutnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar