c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

07 Oktober 2024

13:38 WIB

Kemendag Klaim Utang Rafaksi Migor Selesai 90%

Kemendag mengklaim utang rafaksi migor sudah selesai 90% atau menyisakan 7 perusahaan. Ia memastikan pelunasan rafaksi akan rampung sebelum ganti pemerintahan.

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Kemendag Klaim Utang Rafaksi Migor Selesai 90%</p>
<p>Kemendag Klaim Utang Rafaksi Migor Selesai 90%</p>
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang saat ditemui di Kantor Kemendag, Senin (7/10). Validnews/Erlinda PW

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan, proses pembayaran sisa utang selisih bayar atau rafaksi minyak goreng (migor) kepada produsen sudah hampir selesai. Dia memastikan proses pembayaran akan selesai sebelum pergantian pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden Prabowo.

Menurut Moga, sampai saat ini pelunasan rafaksi telah selesai 90% dari total.

"Masih ada tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo. Sudah hampir 90%-an" ujar Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Senin (7/10). 

Moga menuturkan, proses pembayaran akan segera selesai jika para produsen menyepakati hasil verifikasi dari surveyor. 

"Ya selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor, itu selesai. Masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," ucapnya. 

Dia pun memastikan bahwa proses pelunasan rafaksi ini seluruhnya akan selesai di masa pemerintahan Presiden Jokowi, dengan catatan para produsen telah menyetujui hasil verifikasi. Namun jika produsen belum merasa puas dengan hasil verifikasi, bisa ajukan tuntutan ke PTUN. 

"Kalau memang produsen itu tidak puas dengan hasil verifikasi, bisa ke PTUN," tandas Moga.

Dari catatan Validnews, besaran klaim pembayaran rafaksi migor yang telah diverifikasi oleh PT Sucofindo total mencapai Rp474,8 miliar. Asal utang ini bermula di awal Januari 2022 ketika harga migor naik tinggi sehingga stok di pasaran terbatas. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemendag pun menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari 2022. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar