05 November 2025
13:00 WIB
Kemendag: HPE Tembaga Naik 15%! Dipicu Permintaan Global dan Gangguan Produksi
Kemendag menjelaskan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas tembaga naik 15,10% di paruh pertama November 2025 imbas permintaan global yang naik dan gangguan produksi.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Kemendag menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada paruh pertama November 2025.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengungkapkan, kenaikan HPE rata-rata ini ditetapkan sebesar US$5.462,14 per Wet Metrik Ton (WMT) atau naik 15,10% dibandingkan paruh kedua September 2025 yang sebesar US$4.745,52 per WMT.
Dia membeberkan, kenaikan HPE tembaga dibanding paruh kedua September 2025 didorong permintaan global yang naik terhadap tembaga. Di sisi lain, kenaikan juga terpicu oleh menurunnya sisi produksi karena adanya gangguan.
“Permintaan ini terutama untuk kebutuhan industri energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik. Kenaikan HPE juga akibat fluktuasi nilai tukar dan gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia yang mengakibatkan jumlah pasokan terbatas,” jelas Tommy dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (5/11).
Baca Juga: Harga Patokan Ekspor Tembaga Naik, Ini Penyebabnya
Menurut Tommy, penetapan HPE ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2151 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini ditetapkan pada 4 November 2025 dan berlaku untuk periode 5-14 November 2025.
Dia menambahkan, kenaikan harga logam di pasar global juga ikut memengaruhi peningkatan HPE komoditas tembaga. Tercatat untuk periode pertama November 2025, harga tembaga naik 9,45%, emas naik 18,86%, dan perak naik 27,81% dibandingkan paruh kedua September 2025.
Ilustrasi Pabrik Produksi Tembaga. Shutterstock/Jose Luis StephensTommy menyebutkan kenaikan harga logam terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Adapun penetapan HPE konsentrat tembaga ini telah ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut mengacu data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Baca juga: Sah! Bahlil Beri Lampu Hijau Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral
Selain itu, penetapan HPE juga dikoordinasikan Kemendag melibatkan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” ujar Tommy.