c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

11 Juli 2025

08:38 WIB

Kemendag Dan BPH Migas Kerja Sama Pastikan Takaran BBM - Gas Bumi Pas

Dalam rangka mengawasi distribusi BBM dan gas bumi, Kemendag bersama BPH Migas menandatangani kerja sama untuk pengawasan.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Kemendag Dan BPH Migas Kerja Sama Pastikan Takaran BBM - Gas Bumi Pas</p>
<p id="isPasted">Kemendag Dan BPH Migas Kerja Sama Pastikan Takaran BBM - Gas Bumi Pas</p>

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). AntaraFoto/Aprillio Akbar  

JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menandatangani kesepakatan bersama tentang pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9/7).

"Kami terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi. Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Untuk itu, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” ujar Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam keterangan resminya, Kamis (10/7).

Baca Juga: Bahlil Siapkan Sanksi Oknum Pemangkas Volume Gas 3 Kg

Moga menjelaskan kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, namun juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.

Lebih lanjut, Moga mengklaim pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume yang merugikan konsumen.

"Untuk itu, mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen seperti pengurangan volume BBM tidak terjadi lagi ke depannya,” urai Moga.

Ia pun melaporkan, pihaknya selama ini telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM. Kasus tersebut tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan yang sama, Moga juga menegaskan pentingnya keselarasan antara praktik di lapangan dengan regulasi yang berlaku di bidang metrologi legal.

"Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pipa hilir dan minyak gas bumi diharapkan dapat sesuai dengan aturan alat ukur takar timbangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,”ungkap Moga.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh. Untuk itu, BPH Migas juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ditjen PKTN Kemendag yang memiliki kewenangan dalam metrologi legal.

Erika berharap, pengawasan bersama ini dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM dan gas bumi sesuai dengan yang dibayarkan.

Baca Juga: Begini Modus Baru Kecurangan Di SPBU

Kerja sama antara Ditjen PKTN dan BPH Migas bukanlah hal baru. Pada 2016–2019, Ditjen PKTN dan BPH Migas juga telah menjalin kemitraan serupa dalam pengawasan alat ukur BBM. Melalui kesepakatan terbaru ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Sebagai langkah konkret, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS) teknis dalam waktu tiga bulan ke depan. PKS tersebut akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan penyampaian informasi, peningkatan kompetensi SDM, pengawasan, dan hal-hal lain yang disepakati.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar