09 Februari 2023
19:10 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, telah mencopot (take down) sebanyak 6.678 tautan (link) berisi konten penjualan minyak goreng merek MinyaKita di perdagangan online. Hal ini dilakukan karena MinyaKita saat ini dilarang untuk diperdagangakan secara online.
Penyisaran sendiri dilakukan Ditjen PKTN di loka pasar (e-commerce) maupun platform media sosial (social commerce). "Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam pernyataan resmi, Jakarta, Kamis (9/2).
Dari hasil penyisaran tersebut, Kemendag melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Pengawasan seperti ini, menurutnya, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Zulkifli meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Ia menegaskan, seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang-undangan, terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," kata Zulkifli.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif. Antara lain berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
"Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET," ujar Veri.
Lebih lanjut, pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, pelarangan penjualan secara online MinyaKita merupakan kesepakatan dari rapat internal yang digelar sejumlah Kementerian dan Lembaga, beberapa waktu lalu.
"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Mendag.
Kedua, lanjut Mendag, jatah atau pasokan Minyakita ditambah. "Kalau dulu jatahnya 300 ribu ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450 ribu ton satu bulan. Mudah-mudahan Minyakita paling lambat seminggu mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," cetusnya seraya menjanjikan, dalam waktu dua pekan mendatang peredaran Minyakita sudah stabil di pasaran.
Tindak Tegas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bakal menindak tegas oknum yang berani menimbun MinyaKita melalui Satgas Pangan Polri.
"Satgas Pangan akan bertindak itu adalah perintah kita dan nanti kalau ada yang bermain-main kita akan tutup," tegas Luhut usai menghadiri Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang digelar di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Luhut terkait temuan indikasi penimbunan 500 ton minyak goreng siap distribusi yang tersimpan di gudang penyimpanan MinyaKita PT Bina Karya Prima di Jakarta, Selasa (7/2). Menurutnya, hasil tindakan Satgas Pangan Polri terkait hal tersebut akan dievaluasi per minggu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan sebanyak 555.000 liter atau kurang lebih 500 ton MinyaKita yang telah dikemas dan siap diedarkan.
"Katanya produksi bulan Desember. Tapi tentu nanti ada satgas, satgas yang sudah menangani ini, yang paling penting persoalannya nanti diurus sama satgas, tapi barang ini agar bisa memenuhi pasar dulu di Jawa. Saya kira tiga hari bisa kelar," ujar Zulkifli.
Zulkifli mengatakan minyak goreng tersebut merupakan hasil produksi pada Desember 2022. Meski demikian, Kementerian Perdagangan dan Satgas minyak goreng akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Mendag meminta, agar 500 ton minyak goreng yang ditemukan dapat segera didistribusikan di Pulau Jawa terlebih dulu, menyusul kemudian wilayah Sumatera. Zulkifli juga menegaskan komitmen untuk mendistribusikan MinyaKita hanya di pasar-pasar tradisional.
"Presiden perintahkan untuk perhatikan betul, tidak boleh rakyat ini susah apalagi nanti puasa dan Lebaran, soal ketersediaan bahan pokok dan harganya harus selalu stabil," kata Zulkifli.