20 September 2023
20:31 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan, saat ini pemerintah telah membentuk ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat dalam transaksi aset kripto.
“Pembentukan Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” tutur Jerry dalam keterangan resminya, Rabu (20/9).
Baca Juga: Investasi Kripto, Investor Lirik Cara Mudah dan Aman
Industri perdagangan aset kripto menurut Jerry juga mengalami pertumbuhan. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia. Dari data yang ia sajikan, tercatat sebanyak 27 dari 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto telah menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto.
Adanya Bursa Aset Kripto dinilai bisa membuat transaksi perdagangan kripto menjadi lebih transparan, karena ada pengawasan dan pencatatan transaksi pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang berjalan lebih efektif dan komprehensif.
“Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Agustus 2023 tercatat sebanyak 17.789.974 pelanggan. Ada penambahan sebesar 119.410 pelanggan pada bulan ini. Rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebanyak 466.382 pelanggan per bulan. Tentu ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh,” kata Jerry.
Baca Juga: BTC Merosot Jelang Rilis Data Inflasi AS, Mampukah Rebound?
Lebih lanjut, ia berharap ke depannya akan ada wawasan dan ide-ide baru, serta kolaborasi yang terjalin antara pemerintah dan pelaku usaha. Sehingga ke depannya, rantai blok (blockchain) dan perdagangan aset kripto dapat terus berkembang.
Sebagai informasi, pertumbuhan nilai transaksi aset kripto pada periode 2021 menyentuh Rp859,5 triliun dan menjadi capaian tertinggi sejak aset kripto diatur di Indonesia. Kemudian di 2022 nilai transaksi tercatat mencapai Rp306,4 triliun.
Sementara perkembangan nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Agustus 2023 tercatat sebesar Rp10,64 triliun. Nilai tersebut naik 13,5% dari nilai transaksi pada bulan sebelumnya. Total nilai nilai transaksi Januari-Agustus 2023 sebesar Rp86,45 triliun atau turun 65,32% dibandingkan periode yang sama di 2022 yaitu sebesar Rp249,3 triliun (yoy).