c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

07 Desember 2021

18:55 WIB

Kemendag Ajak Pengusaha Franchise Daftar STWP

Ia menegaskan, pendaftaran waralaba dengan STWP dimaksudkan untuk menjamin hak sekaligus kewajiban, antara pemilik waralaba (franchisor) dan pemegang waralaba atau franchise

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Kemendag Ajak Pengusaha <i>Franchise</i> Daftar STWP
Kemendag Ajak Pengusaha <i>Franchise</i> Daftar STWP
Pekerja membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat (28/5/2021). ANTARAFOTO/M Agung Rajasa.

JAKARTA – Pemerintah ajak pewaralaba lokal mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Sejauh ini, masih banyak waralaba lokal yang belum mendaftarkan bisnis dan usahanya secara resmi kepada pemerintah. 

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun pada 2021, sebanyak 107 pemberi waralaba terdaftar asal lokal. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan 2020 yang hanya 105 waralaba lokal terdaftar. 

Sementara itu, pemberi waralaba terdaftar milik asing juga mengalami kenaikan dari 120 menjadi 124 STWP di tahun ini. Meski terlihat lebih sedikit, akunya, di lapangan jumlah waralaba lokal jauh lebih banyak daripada milik asing. 

Salah satu yang masih menjadi tantangan adalah minimnya minat pendaftaran waralaba asal lokal secara resmi. "Karena ada yang belum terdaftar, ada juga yang belum berniat mendaftar melalui STWP dan sebagainya. Itu yang akan kita beri semangat (untuk daftar)," jelasnya di Jakarta, Selasa (7/12). 

Ia menegaskan, pendaftaran waralaba dengan STWP dimaksudkan untuk menjamin hak sekaligus kewajiban, antara pemilik waralaba (franchisor) dan pemegang waralaba (franchisee). Sehingga terbentuk kepastian komunikasi terkait peluang bisnis tersebut. 

Sejauh ini, penilaian Oke, waralaba lokal dan asing sama-sama memiliki peluang yang seimbang untuk terus menumbuhkan bisnisnya. 

Dia menjelaskan merek waralaba lokal telah menjadi penguasa pasar di sejumlah sektor, di antaranya adalah ritel modern. Adapun merek asing memiliki kekuatan pada sektor waralaba makanan dan minuman.

"Hanya tinggal pilihan masyarakat lebih nyaman (investasi) yang mana. Akan tetapi, yang pasti mereka harus mereka terdaftar di STWP, baik dari luar negeri atau dalam negeri, sebutnya. 

Kemendag mendata, dari total waralaba lokal pada 2021, sekitar 58,37% di antaranya bergerak di bisnis makanan dan minuman. Disusul sektor ritel dengan pangsa 15,31%; pendidikan nonformal 13,40%; kecantikan dan kesehatan 6,22%; jasa binatu (laundry) 3,35%; dan jasa perantara perdagangan properti 3,35%.

Di sisi lain, sekitar 63,71% waralaba asing bergerak di sektor makanan dan minuman. Diikuti sektor pendidikan nonformal dengan persentase 14,52%; ritel 13,71%; serta kecantikan dan kesehatan 4,03%.

Senada, Ketua Komite Tetap Bidang Waralaba, Lisensi & Kemitraan Kadin Indonesia Levita G Supit mendukung penuh agar waralaba lokal segera meresmikan usahanya dengan mendaftar STWP. 

Pasalnya, kepemilikan STWP mampu mendukung pengembangan usaha waralaba lokal ke tingkat internasional. Ia mencontohkan, Singapura, Malaysia dan Filipina merupakan negara-negara yang begitu tertarik menjalankan waralaba asal lokal. 

"Salah satu syaratnya adalah punya STPW. Sehebat apapun produk atau bisnis (waralaba) kalo enggak punya STPW akan terkendala manakala mau go internasional," sebut Levita. 

Ia juga menegaskan, agar waralaba tidak mengkhawatirkan beban pajak setelah kepemilikan STPW. Karena, beban pajak akan mengikuti skala bisnis yang dijalankan. Ia mencontohkan, waralaba skala UMKM hanya akan dikenai pajak 0,5% saja. 

Peluang Waralaba di Daerah 
Levita juga menginformasikan, bisnis waralaba sudah mulai bergeliat sejak akhir 2020. Rata-rata, bisnis waralaba di 2021 sudah mulai kembali beroperasi dengan omzet lebih besar dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. 

"Jadi kalo kita mau kembali berbisnis waralaba ini memang saatnya. Jangan sampai menunggu pandemi berakhir, karena kita tidak akan pernah tahu kapan berakhir," lanjut Levita. 

Karena itu, kembalinya 25% pengusaha waralaba ke titik normal saat ini menjadi bukti yang begitu positif menatap 2022. Kadin Indonesia sendiri percaya pemulihan 75% pengusaha waralaba akan terus terjadi di tahun depan. 

Survei optimisme pertumbuhan waralaba di daerah pun menujukkan tanda-tanda perbaikan dengan pembukaan kegiatan bisnis. Bahkan, kondisinya jauh lebih penuh dibanding kegiatan bisnis di DKI Jakarta. 

"(Sektor waralaba) FnB di daerah sudah buka dan penuh, malahan orang daerah lebih berani makan ke restoran dibanding orang di DKI Jakarta," terangnya. 

Karena itu, kembali ia tekankan, STPW wajib dimiliki franchisor dan franchisee, agar bisa dipantau tata kelolanya oleh Kemendag. Bukan untuk ikut campur tangan dalam bisnis, namun mensupport ekosistem bisnis waralaba. 

"Jangan takut digerecoki Kemendag... Kemendag telah mensupport bisnis waralaba Indonesia, membantu dan memberikan jalan keluar manakala bisnis franchisor mempunyai kendala atau masalah," pungkasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar