c

Selamat

Selasa, 18 November 2025

EKONOMI

26 Maret 2024

12:16 WIB

Kemenaker-DPR Bahas Pemberian THR Ojol

Kemenaker-DPR bahas THR Ojol yang menurut Menaker Ida Fauziyah bukan lah bersifat wajib dan tidak masuk dalam Surat Edaran Kemenaker.

Editor: Rikando Somba

Kemenaker-DPR Bahas Pemberian THR Ojol
Kemenaker-DPR Bahas Pemberian THR Ojol
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, R read more...abu (20/3/2024). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (Ojol) atau THR ojol semata-mata berniat baik untuk membantu. Sebab, pemberian THR Ojol tidak masuk dalam surat edaran (SE).  Hari ini, Selasa (26/3), Menteri Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI akan membahas perihal pemberian THR ini. 

Menaker menuturkan kementerian dan perusahaan aplikasi ini sebatas hubungan kemitraan, maka tidak masuk cakupan surat edaran.  Pengusaha tidak melanggar aturan apapun walau hanya memberikan insentif dan bukan THR seperti yang diimbau.

"Ini sebenarnya lebih ke niat baik kami, ternyata perusahaan kan memberikan bentuknya insentif atau yang lain sebagainya yang bentuknya perhatian-perhatian ke teman teman Ojol,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).

Menaker mengungkapkan akan membahas kebijakan mengenai pemberian THR untuk pegawai swasta, termasuk kepada driver ojol bersama Komisi IX DPR RI.

"Ini kan kita pahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong sih. Semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian, " ucapnya.   

Niat Baik
Lebih lanjut Menaker mengatakan imbauan pemberian THR utnuk pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemenaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan. "Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Ia pun mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar