12 Juni 2025
20:58 WIB
Kejar Swasembada Gula 2028, Pemerintah Bakal Revisi Dua Aturan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 40/2023 dan Kepres 15/2024 untuk percepat pencapaian swasembada gula. Pemerintah target produksi gula rafinasi dan konsumsi 5 juta ton tercapai tiga tahun lagi.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Mentan Amran Sulaiman memeras ekstrak cairan tebu untuk memeriksa kadar gula pada acara panen dan tanam tebu yang dilaksanakan di Kebun Lumajang 3 AFD, Desa Banter Barat, Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (10/6). Dok Kementan
JAKARTA - Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membeberkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji perbaikan atau revisi aturan untuk bisa mendorong percepatan swasembada gula. Secara umum, pemerintah menargetkan swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi maupun rafinasi sebanyak 5 juta ton dan tercapai di 2028.
Aturan tersebut antara lain Peraturan Presiden (Perpres) 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Lalu, Keputusan Presiden (Kepres) 15/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
"Gula konsumsi kita kurang sedikit, tapi ini kita mau tidak hanya konsumsi tapi juga gula rafinasi untuk industri. Semua kita bisa dalam tiga tahun ini swasembada yang jumlahnya kira-kira 5 juta ton. Oleh karena itu perlu disempurnakan Perpres 40 dan Kepres 15," ungkapnya dalam konpers Rakor Pangan di kantornya, Jakarta, Kamis (12/6).
Baca Juga: Musim Giling 2025, ID FOOD Bidik Produksi Gula Lebih Tinggi
Ditemui dalam kesempatan sama, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, perbaikan kedua aturan tersebut pada intinya akan memperbaiki poin-poin aturan untuk mendorong swasembada gula. Misalnya pada sisi produksi, dengan pemberian keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi perusahaan atau produsen.
"Misalnya yang tadinya KUR 6%, bisa enggak kalau diajukan jadi 3%," tutur Arief.
Merujuk Perpres 40/2023, tertuang peta jalan produksi tebu untuk mencapai swasembada gula lewat lima langkah. Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare (ha) melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Baca Juga: Kementan Beberkan Cara Capai Swasembada Gula 2028
Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu ha yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan.
Ketiga, swasembada gula diraih melalui peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%. Keempat, peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kelima, peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu, paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter (kl).