c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

11 Juli 2024

18:40 WIB

Kebijakan Satu Peta Urai Data Tumpang Tindih Lahan 19,97 Juta Hektare

Sepanjang 2019-Juni 2024, Kebijakan Satu Peta menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebesar 19,97 juta hektare. Dari 77,36 juta hektare di 2019  menjadi 57,41 juta hektare di 2024.  

Penulis: Khairul Kahfi

<p>Kebijakan Satu Peta Urai Data Tumpang Tindih Lahan 19,97 Juta Hektare</p>
<p>Kebijakan Satu Peta Urai Data Tumpang Tindih Lahan 19,97 Juta Hektare</p>

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri agenda One Map Policy Summit 2024, Jakarta, Kamis (11/7). ValidNewsID/ Khairul Kahfi

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah berhasil mengeliminasi permasalahan tumpang tindih lahan di dalam negeri lewat Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy (OMP). Menurutnya, upaya ini akan berdampak langsung pada kegiatan ekonomi dan turunannya.

Pemerintah mencatat, sepanjang 2019- Juni 2024, KSP berhasil menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebesar 19,97 juta hektare, dari 77,36 juta hektare di 2019 berhasil turun menjadi 57,41 juta hektare di 2024. 

“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui kegiatan sinkronisasi, untuk memberikan kepastian hukum, peningkatan iklim investasi, dan pemerataan ekonomi berkeadilan,” katanya dalam agenda One Map Policy Summit 2024, Jakarta, Kamis (11/7).

Berdasarkan data BIG, Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) yang sebesar 77,36 juta hektare di 2019 setara dengan 40,6% dari luas wilayah Indonesia. Sementara, PITTI Juni 2024 yang sebesar 57,41 juta hektare setara dengan 30,01% dari luas wilayah Indonesia. 

Dengan demikian, PITTI hasil sinkronisasi menunjukkan penurunan tumpang tindih sebesar 10,5% di Indonesia selama tiga tahun terakhir. Hal ini disebabkan karena adanya perubahan regulasi dan kebijakan sebagai acuan dasar hukum penilaian tipologi serta pemutakhiran Informasi Geospasial Tematik (IGT) penyusunan PITTI

Penyelenggaraan OMP Summit 2024 dilakukan guna menyampaikan kemajuan pelaksanaan percepatan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kepada masyarakat luas. Sekaligus membahas rekomendasi keberlanjutan KSP dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pasca 2024.

Selain itu, OMP Summit 2024 juga hadir sebagai langkah mendorong keberlanjutan pembangunan nasional karena sudah meningkatkan pemanfaatan peta tematik yang merupakan produk Kebijakan Satu Peta. Hingga kini, Kebijakan Satu Peta telah berhasil mengompilasi 151 peta tematik dari 23 Kementerian/Lembaga di 38 Provinsi.

Pada hari pertama OMP Summit 2024 juga dilakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta untuk merumuskan strategi pencapaian target pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, membahas perkembangan implementasi Kebijakan Satu Peta dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, serta menentukan arah kebijakan dalam implementasi Percepatan Kebijakan Satu Peta Pasca 2024.

Dengan nilai strategis dan kebermanfaatan Kebijakan Satu Peta, saat ini sedang disusun White Paper One Map Policy Beyond 2024 yang memuat usulan rekomendasi keberlanjutan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pasca 2024. 

Di antaranya terkait dengan penguatan dasar hukum penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta, perwujudan serta pemutakhiran peta tematik dan peta dasar skala besar, penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, peningkatan teknologi dan infrastruktur Geoportal Kebijakan Satu Peta, peningkatan ketersediaan dan kapasitas SDM Geospasial, serta penguatan, kolaborasi dan optimalisasi anggaran.

Airlangga mengungkapkan, Geoportal Kebijakan Satu Peta digunakan untuk kegiatan Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial, yang secara luas telah dimanfaatkan dengan baik oleh K/L dan Pemda.

“Di antaranya untuk perbaikan kualitas Rencana Tata Ruang, percepatan penegasan batas administrasi provinsi dan kabupaten/kota, termasuk perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpang tindih lahan,” jelasnya

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyerahkan penghargaan kepada K/L dan Pemda untuk keterlibatannya dalam kegiatan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Melalui Perpres 9/2016 yang diperbarui menjadi Perpres 23/2021, KSP atau OMP telah berjalan selama 8 tahun dan telah berperan penting menciptakan satu standar referensi basis data geoportal yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. 

Kebijakan Satu Peta mencakup empat tahapan kegiatan utama yaitu kegiatan kompilasi, integrasi, sinkronisasi, serta kegiatan berbagi pakai data dan informasi geospasial.

Sementara Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai menambahkan, terkait keberlanjutan Kebijakan Satu Peta pasca 2024. Bahwa KSP tetap menjadi program kerja K/L, serta ketersediaan akses dan keterbukaan pada data dan informasi. 

“Lalu, peningkatan kuantitas dan kapasitas SDM bidang informasi geospasial yang berkualitas, serta pengintegrasian Satu Data Indonesia dengan Kebijakan Satu Peta, terutama dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Aris.

Sampai saat ini, BIG menyampaikan, Informasi Geospasial Tematik telah mencapai 100%, dan integrasi data yang telah dilakukan sudah mencapai 98%. ”Masih terdapat 2 Informasi Geospasial Tematik sedang dalam proses verifikasi dan juga perbaikan,” katanya.

Dia juga menyampaikan, melalui Kepres 28/2023, pemerintah telah memperbarui kewenangan akses berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan KSP. Sehingga masyarakat bisa mengakses data yang sama.

“Dari yang dulunya tidak memperbolehkan atau tidak memungkinkan untuk akses publik, sekarang sudah memungkinkan untuk akses masyarakat. Menindaklanjuti ini, BIG sudah menetapkan PerBIG 3/2024 tentang klasifikasi akses dan mekanisme berbagi pakai data dan informasi geospasial, yang mengatur hak akses, tidak saja di tingkat K/L dan pemerintah daerah, namun juga hak akses untuk masyarakat,” terangnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar