c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Juni 2025

13:30 WIB

Karantina Kepri Tolak Impor 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China

Karantina Kepri menolak produk impor berupa 8,8 ton sayuran asin asal China. Penolakan ini dilakukan setelah pemeriksaan ditemukan sertifikat produk terkait tidak lengkap dan salah.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Karantina Kepri Tolak Impor 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China</p>
<p>Karantina Kepri Tolak Impor 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China</p>
Petugas Karantina Kepri sedang melakukan pengecekan terhadap dokumen komoditas untuk memastikan kelengkapan syarat, Batam, Minggu (22/6) malam. Antara/HO-Karantina Kepri

BATAM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), melalui Pos Pelayanan Batu Ampar, Kota Batam, menolak produk impor berupa 8,8 ton sayuran asin asal China pada Minggu (22/6) malam.

Kepala Karantina Kepri Herwintarti menjelaskan, penolakan impor sayuran asin asal China tersebut dilakukan setelah dilakukan lewat sejumlah pemeriksaan. Ditemukan bahwa sertifikat kesehatan asal China untuk produk terkait tidak lengkap dan salah.

"Permohonan tindakan karantina diajukan melalui SSm QC pada Kamis (19/6) lalu. Setelah dokumen persyaratan diverifikasi dengan cermat dan teliti oleh petugas karantina, ditemukan sertifikat kesehatannya (sayur asin) dari negara asal tidak sesuai," katanya melansir Antara, Jakarta, Selasa (24/6).

Baca Juga: Tingkatkan Sistem Biosekuriti, Barantin Rampungkan Proyek dengan FAO 

Selanjutnya, sayuran asin yang dimuat dalam satu peti kemas tersebut ditahan oleh Karantina Kepri.

Berdasarkan Pasal 333 Peraturan Balai Karantina (Perba) No 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, disebutkan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

Untuk itu, Herwintarti menyampaikan, Karantina Kepri memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen persyaratan dari negara asal. Jika tidak memenuhinya, impor sayuran asin ini akan ditolak masuk ke Indonesia.

"Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat menyanggupinya, maka selanjutnya dilakukan penolakan. Penolakan dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Tindakan penolakan juga dilakukan untuk mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta pengamanan terhadap gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.

Baca Juga: Barantin Pastikan Ekspor Kratom Ke India Penuhi Persyaratan

Tahapan ini telah sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penindakan pelanggaran ini dilakukan dengan tegas untuk melindungi ketahanan pangan dan keamanan pangan di wilayah Kepri yang merupakan wilayah perbatasan.

"Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean, Barantin mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan swasembada pangan dengan memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan dalam keadaan aman, sehat, dan layak dikonsumsi," urai Herwintarti.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar