c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

03 Juli 2025

20:44 WIB

Kantongi Izin OJK, COIN Siap IPO 9 Juli 2025

Perseroan akan melakukan penawaran umum IPO pada 2-7 Juli 2025 dan dijadwalkan melantai di BEI pada 9 Juli 2025.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Kantongi Izin OJK, COIN Siap IPO 9 Juli 2025</p>
<p id="isPasted">Kantongi Izin OJK, COIN Siap IPO 9 Juli 2025</p>

Warga memantau pergerakan saham melalui gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). AntaraFoto/Sulthony Hasanuddin

JAKARTA - PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), perusahaan holding bursa aset kripto secara resmi mengatongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Perseroan akan melakukan penawaran umum IPO pada 2-7 Juli 2025 dan dijadwalkan melantai di BEI pada 9 Juli 2025," kata Direktur Utama COIN Ade Wahyu dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).

COIN merupakan perusahaan holding yang menaungi dua anak usahanya, yaitu PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia, serta PT Kustodian Koin Indonesia (Indonesia Coin Custodian/ICC) selaku lembaga penyimpanan aset kripto.

Adapun, kedua anak usaha COIN tersebut sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Hingga 3 Juli 2025, tercatat sebanyak 31 pedagang aset kripto yang terdaftar sebagai anggota bursa CFX. Sebanyak 20 di antaranya sudah memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK.

Selain itu, CFX juga telah memiliki sebanyak tujuh anggota pialang berjangka yang terdaftar sebagai anggota Bursa CFX.

Berdasarkan data OJK, total nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 mencapai sebesar Rp35,61 triliun, atau naik dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp32,45 triliun.

Kenaikan total nilai transaksi tersebut sejalan dengan penambahan jumlah konsumen aset kripto yang tercatat sebanyak 14,16 juta, atau naik dari bulan sebelumnya yang sebanyak 13,71 juta.

“Pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah konsumen memperlihatkan antusiasme yang terus tumbuh di masyarakat. Hal positif lainnya, langkah COIN untuk melantai di pasar modal Indonesia didukung oleh kinerja keuangan yang solid,” jelas Ade.

Tercatat, COIN pada akhir Desember 2024 berhasil membukukan kenaikan pendapatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy)dengan mencatat net profit margin sebesar 42,32% dari total pendapatan.

Ade mengungkapkan, keberadaan CFX dan ICC sebagai pilar utama di bawah naungan perseroan semakin menegaskan komitmen perseroan untuk membangun ekosistem aset kripto yang transparan, inovatif dan dijalankan dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di Indonesia.

Dirinya berharap dengan keberadaan infrastruktur dan regulasi yang kuat, industri aset kripto Indonesia akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi digital nasional.

“Dari catatan pertumbuhan positif yang ada menunjukkan potensi industri aset kripto di Indonesia sangat besar. Hadirnya COIN di lantai Bursa Saham Indonesia diharapkan akan menjadi babak baru bagi perkembangan industri aset kripto yang semakin positif dan dapat semakin diterima oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Di masa penawaran awal (bookbuilding) yang berlangsung pada 23-25 Juni lalu, COIN mendapatkan respon positif dari para calon investor dan masyarakat.

Berdasarkan kesepakatan antara Pemegang Saham, perseroan, dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, COIN mematok harga IPO sebesar Rp100 per saham.

“Kami berharap antusiasme terhadap saham COIN ini akan terus berlanjut di masa penawaran umum pada tanggal 2-7 Juli 2025,” tutur Ade.

Tidak Terdapat Pelanggaran
BEI menegaskan tidak terdapat pelanggaran ketentuan hukum dalam struktur kepemilikan saham COIN maupun entitas anak usahanya, PT Kustodian Koin Indonesia (KKI) terkait dengan catatan hukum salah satu individu yang dikaitkan dengan perusahaan.

Sebelumnya, isu ini mencuat ke publik usai pemberitaan mengenai Andrew Hidayat yang memiliki keterkaitan dengan entitas tersebut sempat tersandung kasus hukum pada tahun 2015.

Namun, BEI langsung menepis dengan menyebut tidak ada pelanggaran regulasi dalam struktur kepemilikan dan perizinan yang dimiliki oleh perseroan maupun entitas anaknya.

"Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka mengatur bahwa Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna yang dikutip pada Kamis (3/7).

Hal ini juga ditegaskan oleh Konsultan Hukum perseroan yang menyatakan catatan hukum terhadap Andrew Hidayat tidak termasuk dalam tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut.

 Selain itu, sejak 27 Desember 2023, ICC telah mendapatkan izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI dan status izin tersebut tetap berlaku secara sah meskipun saat ini terjadi peralihan otoritas pengawasan dari BAPPEBTI ke OJK per 10 Januari 2025.

Sebagai informasi tambahan, pada prospektus penawaran umum Perseroan halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025, disampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan di beberapa media massa mengenai dugaan korupsi lelang barang rampasan negara, sebagaimana ditegaskan oleh Perseroan dan melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat bahwa tidak terdapat hubungan antara pihak terkait dan proses lelang tersebut.

"Andrew Hidayat menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut," tutur Nyoman.

Selain itu, Nyoman juga menegaskan dalam proses evaluasi, Bursa memastikan kualitas perusahaan yang akan tercatat di Bursa, dengan selektif berdasarkan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan tentunya dengan analisa yang komprehensif dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan, termasuk terkait background dari pengendali dan pengurus perseroan.

"Dalam hal COIN, mengingat industri Aset Keuangan Digital dan Kripto diatur dengan Peraturan Bappebti No 8 tahun 2021 yang selanjutnya diatur dengan Peraturan OJK No 27 tahun 2024, di mana kedua peraturan tersebut mengatur juga mengenai pemenuhan persyaratan atas pengendali dan manajemen Perusahaan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital, maka dalam evaluasi Bursa mengacu juga pada peraturan yang mengatur pada industri terkait," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar