21 Februari 2023
10:00 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) lewat Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) akan menginisiasi pilot project Multiusaha Kehutanan atau MUK. Strategi tersebut diharapkan meningkatkan animo pengusaha untuk memulai model usaha kehutanan.
"Dengan pilot project ini, Kadin ingin membuktikan bahwa dengan multiusaha kehutanan semua dapat berjalan berbarengan. Secara ekonomi jalan, secara ekologi jalan, dan secara sosial juga jalan," kata Waketum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul, di Jakarta, Senin, (22/2).
Ia memastikan, baseline dan riset-riset mengenai piloting ini sudah tersedia. Karenanya project MUK harus berjalan terus.
Sebagai informasi, melansir dari laman resmi KLHK, Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya telah memberikan payung kebijakan terkait kemudahan akses dalam berusaha dengan memberikan terobosan melalui konsep multiusaha.
Konsep tersebut mengintregrasikan pemanfaatan bebagai hasil hutan dalam satu izin usaha, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan.
Konsep multiusaha cukup memerlukan satu izin usaha untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan. Jangka waktu berusahanya juga diberi kelonggaran, sampai 90 tahun dan bisa diperpanjang, termasuk lingkup usaha yang diperluas meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
Baca Juga: Perhutanan Sosial Beri Dampak Positif Ekonomi
Sejauh ini terdapat lima pilot project MUK yang dipaparkan, yaitu penguatan keberlanjutan pengelolaan MUK pada hutan alam produktif, pengembangan potensi keberlanjutan pengelolaan MUK pada hutan alam tidak produktif.
Lebih lanjut, juga ada kolaborasi resolusi konflik menuju pengelolaan MUK.
"Keberlanjutan pengelolaan MUK berbasis keragaman sumberdaya hutan (pemanfaatan air untuk air minum dalam kemasan/AMDK) dan keberlanjutan pengelolaan MUK untuk penyerapan dan penyimpanan karbon," imbuh Oscar.
Oscar yakin melalui pilot project MUK bisa makin mendorong perekonomian negara semakin maju.
"Mari kita membuktikan bahwa kita bisa betul-betul ciptakan ekonomi yang baik, yang bagus, justru dari hutan yang besar. Ini tantangan kita juga," terangnya.
Dirinya menyebut, sudah ada beberapa perusahaan yang memulai plotting dan berkomitmen. Ini, katanya harus di-list terlebih dahulu baru kemudian surat-suratnya diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selanjutnya rencana kerja pada Januari hingga Maret 2023 adalah mengembangkan model piloting MUK, mencari dukungan dan endorsement dari pemerintah, merekrut perusahaan peserta pilot project, dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi.
Tantangan MUK
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto membeberkan sejumlah tantangan dalam Multiusaha Kehutanan (MUK). Tantangan berasal dari berbagai pihak, salah satunya dari internal tentang pemahaman Multiusaha Kehutanan.
Agus mengemukakan hal tersebut usai agenda Advisory Meeting ke-3 Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin di Mochtar Riady Room, Menara Kadin Indonesia pada Senin, 20 Februari 2023.
"Tadi ada misalnya Sherpha Team, pengalaman mereka ternyata agroindustri yang bisa diterapkan di Jawa tidak mudah diimplementasikan di luar jawa," kata Agus.
Karenanya, Agus menilai sosialisasi lebih lanjut diperlukan untuk merealisasikan MUK. Salah satunya dengan meyakinkan pelaku usaha agar ikut terlibat bisnis Multiusaha Kehutanan.
"Kedua, tantangan eksternal terkait geopolitik global, mereka berusaha agar mereka yang atur perdagangan, termasuk komoditi kehutanan. Nah tentu kita ingin semua dilaksanakan secara fair, kalau ada yang tidak pas tentu kita suarakan dengan argumen dan bukti yang ada di lapangan," paparnya.
Agus pun menyinggung tentang kebijakan deforestasi Uni Eropa (UE). Sebagai informasi, UE pada awal Desember 2022 telah menyetujui undang-undang baru untuk mencegah perusahaan menjual kopi, minyak sawit, kedelai, dan komoditas lain yang terkait deforestasi ke pasar UE. Indonesia termasuk negara yang akan terkena dampak aturan itu.
Lebih lanjut, Agus mengatakan maksud dalam kebijakan itu sebetulnya bagus. Namun, dia menilai kebijakan itu ujung-ujungnya untuk mempengaruhi perdagangan.
"Ini arahnya adalah menguasai perdagangan internasional. Saya pikir teman-teman harus berhati-hati tapi jalan terus saja. Kita harus menunjukkan agroforestry itu bisa dilakukan di Indonesia," ucapnya.