09 Agustus 2021
15:54 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom menyampaikan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan sunset review antidumping, atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, China, dan Taiwan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No 114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021.
Adapun, lanjutnya, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review antidumping terhadap barang impor PSF.
"Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” ungkap Donna dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (9/8).
Setelah melakukan penelitian awal permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan; masih mengandung harga dumping dan mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.
Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah 34/2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Serta Permendag Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mulai dari industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari India, China, dan Taiwan yang diketahui.
Lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di India dan China; Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei serta perwakilan pemerintahan India, China, dan Taiwan di Indonesia.
Untuk itu, KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui, untuk segera menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan.
"Selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada Komite Anti Dumping Indonesia, Gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta," tegasnya.
BPS mencatat sepanjang kuartal kedua 2021, total impor Indonesia atas produk yang termasuk serat stapel sintetis dari poliester, tidak disisir atau diproses secara lain untuk pemintalan (kode HS 55032000) asal India, China dan Taiwan mencapai US$17,64 juta.
Pemasukan via impor produk tersebut tertinggi dan dominan dilakukan oleh China. Tercatat pada April 2021, nilai impor PSF lewat pelabuhan Tanjung Emas mencapai US$5,44 juta dan via Tanjung Priok US$2,61 juta. Lalu, pada Mei lewat Tanjung Priok US$1,31 juta. Pada Juni via Tanjung Priok US$1,83 juta; pada melalui Tanjung Emas US$1,47 juta.