c

Selamat

Minggu, 19 Mei 2024

EKONOMI

17 Januari 2023

17:46 WIB

Jokowi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Investasi

Presiden Joko Widodo menyoroti proses investasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam realisasinya. Ia menyebut ada dua masalah besar terkait investasi.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Rheza Alfian

Jokowi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Investasi
Jokowi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Investasi
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

SENTUL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti proses investasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam realisasinya. Padahal di tengah kondisi yang serba tidak pasti, Investasi begitu diandalkan dalam mengawal pertumbuhan ekonomi nasional di 2023.

Dia menekankan, saat ini investasi menjadi komoditas panas dan direbutkan semua negara. Menurutnya, dalam situasi yang sangat sulit hari ini, realisasi investasi dan kinerja ekspor menjadi kunci utama pertumbuhan. 

“Sehingga terus saya sampaikan, agar investasi ini menjadi perhatian kita semuanya. Jangan lagi yang namanya izin masih berbulan-bulan,” tegasnya dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023, Jakarta, Selasa (17/1).

Setidaknya, presiden menyadari, terdapat dua hal yang menjadi masalah dan penghalang besar Indonesia untuk mewujudkan investasi. Pertama, berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.

Kepala negara menyoroti, masih ada separuh dari daerah di Indonesia yang belum menyelesaikan ketentuan KKPR-nya. Asal tahu, KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. 

KKPR memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan.

“Saya minta di sini ada ketua DPRD, agar dengan pemda segera menyelesaikan urusan ini,” paparnya.

Kedua, mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan ini merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Secara khusus, Jokowi menghendaki dua problem ini dapat segera diselesaikan, karena merupakan keluhan utama investasi pada urutan pertama dan kedua. Dirinya pun meminta kepala pemerintah daerah bersama DPRD untuk tidak menunda-nunda penyelesaian hambatan ini.

Pasalnya, dirinya terus menjaga tren realisasi investasi yang masuk ke Indonesia sudah 53%-nya berada di luar Jawa.

“Ini bagus sekali, pemerataan terjadi karena telah dibangun infrastruktur yang banyak di luar Jawa sehingga investasi menuju ke luar Jawa sangat bagus untuk pemerataan kita,” sebutnya.

Dirinya pun mengapresiasi torehan realisasi investasi nasional di tahun lalu yang sudah melampaui target yang dipatok. Hal ini juga berhubungan erat dengan penyerapan tenaga kerja nasional pada posisi positif.

“Dari target Rp1.200 triliun investasi kita di 2022, tercapai yaitu Rp1.207 triliun. Ini juga sangat bagus, karena bisa menciptakan lapangan kerja 1,3 juta (orang), sehingga sekali lagi investasi menjadi kunci pertumbuhan ekonomi kita,” ucapnya.

Finalisasi Teknis
Dalam kesempatan sama, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menerangkan, mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KKPR, tentu perlu melakukan pembahasan lanjutan dengan persetujuan terkait zonasi.

Berdasarkan survei Price Waterhouse Cooper dan Prospera, bahwa KKPR ataupun tata ruang menjadi perhatian utama dan jadi salah satu hambatan investasi di Indonesia. Karena pengurusannya membutuhkan waktu lebih dari 200 hari.

Dia menyebutkan bahwa KKPR dapat didelegasikan oleh Menteri ATR/BPN Kepada bupati dan walikota. Sementara itu, untuk KKPR laut dapat didelegasikan oleh Menteri KKP kepada gubernur. Pihaknya pun berharap, daerah dapat bekerja sama dalam membentuk peraturan daerah atau Perda yang memerlukan persetujuan DPRD masing-masing. 

“Nah, kemarin Pak Mendagri juga sudah memberikan highlight terhadap hal ini, dan dalam rapat terkait investasi, ini menjadi catatan yang penting,” sebut Airlangga.

Dirinya juga meminta kemudahan berusaha tentang PBG. Lagi-lagi, PBG ini tentu memiliki standardisasi dan memiliki jenis retribusi yang harus ditetapkan oleh daerah. 

Untuk itu, perda tentang retribusi menjadi hal yang penting dan perlu segera diselesaikan, karena keberadaan sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung.

“Apalagi, target investasi ini sudah masuk yang cukup besar di tahun ini Rp1.400 triliun dan terkait retribusi ini sudah masuk dalam undang-undang HKPD, di mana pemerintah provinsi, kabupaten, kota untuk mengatur Perda terkait pajak dan Retribusi dalam pengaturannya,” urainya.

Pemerintah pusat mencatat, layanan PBG termasuk Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Pada 25 Februari 2022, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG. 

Sementara itu, data SIMBG per 16 Januari 2023, saat ini terdapat 105 daerah yang telah menerbitkan Perda tentang Retribusi PBG dan progres layanan PB melalui SIMBG yaitu sebanyak 410 kab/kota telah menerbitkan PBG.

Dengan memperhatikan ketentuan UU 1/2022 tentang HKPD, seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota diminta untuk segera menyusun Perda yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah dalam pengaturan satu Peraturan Daerah.

Mengingat UU HKPD sudah harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024, dibutuhkan aksi percepatan oleh pemerintah daerah, untuk menyelesaikan penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Agar Pemda dapat memungut retribusi PBG dan menghindari potensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar