24 Mei 2023
10:59 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi kembali mengangkat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 38/P tahun 2023.
Adapun pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin. Sebelum memberikan naskah sumpah, Ketua MA terlebih dahulu bertanya untuk memastikan Perry siap mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI.
“Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga,” ucap Perry Warjiyo kala menyampaikan sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (24/5).
Pada kesempatan yang sama, Perry bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai Gubernur BI 2023-2028 dengan tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga, sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Sah, Perry Warjiyo Tetap Jadi Gubernur BI 2023-2028
Selanjutnya, Perry berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur BI yang baru dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Dia juga bersumpah akan terus setia terhadap negara, konstitusi dan haluan negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, DPR-RI dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 telah menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode 2023-2028. Persetujuan diberikan setelah Paripurna DPR menerima laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur BI.
Komisi XI DPR RI pada Senin (20/3) melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Gubernur BI yang diusulkan Presiden Jokowi, yakni Perry Warjiyo.
Setelah uji tersebut, Komisi XI DPR pada hari yang sama langsung melakukan rapat internal dan memutuskan untuk menyetujui Perry Warjiyo, calon tunggal gubernur BI.
"Rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah, mufakat, dan aklamasi menyetujui saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode 2023-2028," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara.
Profil Perry Warjiyo
Perry Warjiyo lahir di Sukoharjo pada tahun 1959. Setelah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1982, Perry melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada tahun 1989 dan meraih gelar Ph.D di tahun 1991.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur BI, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018. Perry juga pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional.
Jabatan tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.
Sebelum kembali ke Bank Indonesia pada 2009, Perry Warjiyo menduduki posisi penting selama 2 tahun sebagai Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF), mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group pada 2007-2009.
Baca Juga: BI: Normalisasi Kegiatan Masyarakat Akan Turunkan Penjualan Eceran
Perry memiliki karier yang panjang dan cemerlang di Bank Indonesia sejak tahun 1984, khususnya di area riset ekonomi dan kebijakan moneter, isu-isu internasional, transformasi organisasi dan strategi kebijakan moneter, pendidikan dan riset kebanksentralan, pengelolaan devisa dan utang luar negeri, serta Biro Gubernur.
Perry juga gemar menulis dan pernah menerbitkan sejumlah buku, jurnal, dan makalah di bidang ekonomi, moneter, dan isu-isu internasional.
Perry Warjiyo resmi menjadi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 pada 16 April 2018, dan mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018.
Teranyar, Perry kembali ditunjuk menjadi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.38/P Tahun 2023 pada 5 Mei 2023, dan mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2023.
Laporan Kekayaan
Mengutip LHKPN yang disampaikan Perry Warjiyo kepada KPK pada 11 Maret 2022, saat ini dirinya diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp45.254.803.036 atau Rp45,25 miliar. Kekayaan tersebut tersebar ke dalam berbagai bentuk.
Jika dirinci, Perry memegang harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,91 miliar yang berada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Sukoharjo, dan Sleman.
Kemudian, Perry juga menyampaikan alat transportasi dan mesin senilai Rp375 juta berbentuk mobil Honda CRV Tahun 2018.
Kemudian, Perry juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp1,032 miliar; kas dan setara kas senilai Rp6,76 miliar; dan harta lainnya senilai Rp7,085 miliar. Adapun, mayoritas kekayaan Perry berbentuk surat berharga dengan total senilai Rp15.089.919.116 atau Rp15,08 miliar.
Hingga waktu pelaporan diberikan, Perry menyampaikan tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun atau nihil.