JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima, Jakarta, Rabu (13/4).
Ketut menjabarkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1 DR selaku Anggota Verifikator Kementerian Perdagangan RI. DR diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;
2 AF selaku Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan pada Kementerian Perdagangan RI. AF diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;
3 BIS selaku Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim pada Kementerian Perdagangan RI. BIS diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;
4 CS selaku Anggota Verifikator Kementerian Perdagangan RI. CS diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M," sebutnya.
Kemendag sendiri sebelumnya telah berkomitmen dan kooperatif untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum, menyusul terjadinya dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, pemerintah menganggap hal ini merupakan bagian pelaksanaan reformasi birokrasi. Dirinya juga memastikan, pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal, oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suhanto, Rabu (6/4).
Menurutnya, Mendag Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.
Sejak awal, lanjutnya, Mendag telah meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur.
"Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.