08 Juli 2025
09:31 WIB
Isi Surat Trump Soal Tarif 32% Untuk RI, Minta Pembebasan Tarif Penuh?
Dalam surat untuk Presiden RI, Trump dengan jelas menyebut peluang penghapusan kebijakan tarif, nontarif serta hambatan perdagangan antar kedua negara.
Penulis: Siti Nur Arifa
Presiden AS Donald Trump menunjukkan papan tarif resiprokal kepada 25 negara teratas, termasuk Indonesia di dalamnya, yang diklaim melakukan 'perdagangan tidak adil' di halaman Gedung Putih AS, Washington DC, Rabu (2/4). YouTube/The White House
JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja mengumumkan tarif resiprokal baru untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia yang nyatanya tetap dikenakan tarif 32% sesuai kebijakan awal, meski telah melakukan negosiasi selama hampir tiga bulan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil lantaran hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS selama ini jauh dari kata timbal-balik.
Usai Gedung Putih merilis pernyataan resmi terkait tarif baru untuk beberapa negara pada Minggu (7/7), di hari yang sama Donald Trump juga mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan tarif yang akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus mendatang.
“Sayangnya, hubungan kita jauh dari timbal balik. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32% pada setiap dan semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat,” tulis Trump dalam surat yang ditujukan untuk Prabowo, dan diunggah melalui Truth Social, dikutip Selasa (8/7).
Baca Juga: Rupiah Tumbang Jelang Pengumuman Tarif AS
Menurut Trump, angka 32% yang diberikan masih jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan oleh AS, untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang dimiliki dengan RI.
Menariknya, keputusan tarif 32% terlihat belum bersifat final lantaran dalam surat yang dimaksud, Trump tampak masih berusaha melakukan negosiasi dengan memberikan penawaran yang terbilang ‘ekstrem’ yakni dengan meminta penghapusan kebijakan tarif, nontarif, serta hambatan perdagangan antara kedua negara.
“Jika Anda ingin membuka Pasar Perdagangan Anda yang sebelumnya ditutup bagi Amerika Serikat, dan menghapus Kebijakan Tarif, Non Tarif, dan Hambatan Perdagangan Anda, kami mungkin akan mempertimbangkan penyesuaian terhadap surat ini,” imbuh Trump.
Bukan hanya itu, bahkan Trump juga menyebut tarif 32% yang diberikan untuk Indonesia sejatinya tidak akan ada, jika Indonesia atau perusahaan asal tanah air berminat membangun fasilitas manufaktur dan melakukan produksi di AS.
“Tidak akan ada Tarif jika Indonesia, atau perusahaan-perusahaan di Negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat dan, pada kenyataannya, kami akan melakukan segala yang mungkin untuk mendapatkan persetujuan dengan cepat, profesional, dan rutin—dalam hitungan minggu,” tambahnya.
Baca Juga: Trump Resmi Umumkan Tarif Resiprokal, RI Tetap Kena 32%!
Di lain sisi, Trump juga memberikan ancaman jika Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif kepada AS berapapun angkanya, keputusan serupa juga akan dilakukan dengan menambahkan tarif lebih tinggi dari angka 32% yang telah diberikan. Sebab itu, Trump kembali menegaskan jika tarif yang saat ini diberikan masih dapat berubah entah naik atau turun, bergantung dari hubungan yang terjalin antara AS-Indonesia.
“Harap dipahami bahwa tarif ini diperlukan untuk memperbaiki kebijakan tarif, dan nontarif, serta hambatan perdagangan Indonesia selama bertahun-tahun, yang menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan ini terhadap Amerika Serikat. Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kami,” tegas Trump.