c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

12 September 2025

16:59 WIB

iPhone 17 Bakal Masuk Ke Indonesia, Mendag Buka Suara

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan ada syarat yang harus dipenuhi oleh Apple jika ingin produk iPhone 17 masuk di pasar Indonesia.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">iPhone 17 Bakal Masuk Ke Indonesia, Mendag Buka Suara</p>
<p id="isPasted">iPhone 17 Bakal Masuk Ke Indonesia, Mendag Buka Suara</p>

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (12/9). ValidNewsId/Erlinda PW

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait impor produk Apple terbaru, yakni iPhone 17. Menurut dia, importasi produk tersebut boleh saja dilakukan selama persetujuan impor (PI) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Selain itu, mengantongi rekomendasi dari instansi terkait.

“Ya pokoknya kalau sesuai proses itu ya kita proses itu. Kan kita kan impor-impor itu kan kalau yang ada rekomendasi dari manapun, sepanjang rekomendasinya sudah selesai, ya sudah kita proses,” ucap Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (12/9).

Budi menegaskan, impor produk apapun ke Indonesia maka harus memenuhi syarat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.

Baca Juga: iPhone 17 Meluncur, Simak Spesifikasinya

“Pokoknya, prinsipnya impor apapun ya, impor apapun itu mempersyaratkan rekomendasi dari pemerintah. Jadi sepanjang persyaratan sudah selesai, masuk, kita proses,” tegas Budi.

Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan apakah produk iPhone 17 sudah mengantongi PI atau belum. Ia mengaku akan memeriksanya terlebih dahulu.

“Nanti saya cek lagi,” kata dia.

Mengutip dari Antaranews, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk Apple terbaru yaitu iPhone 17 sudah mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025 mendatang.

Baca Juga: iPhone 17 Siap Masuk Indonesia, Kemenperin: Awal Oktober

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto menjelaskan pihak Apple sebelumnya sudah mengajukan berkas untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17, dan menyatakan sertifikat tersebut akan terbit pada Kamis (11/9).

Setelah Apple mengantongi sertifikat TKDN, maka mereka harus mengantongi izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Perizinan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Paling cepat ya tiga minggu,” kata Heru.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar