c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 September 2022

11:15 WIB

Ini Solusi Kementan Soal Impor Hortikultura Tertahan Di Pelabuhan

Impor hortikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022, Kementan akan mewajibkan kepada semua pelaku importir untuk memiliki RIPH

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Ini Solusi Kementan Soal Impor Hortikultura Tertahan Di Pelabuhan
Ini Solusi Kementan Soal Impor Hortikultura Tertahan Di Pelabuhan
Ilustrasi. Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA – Ombudsman RI mengonfirmasi telah menerima solusi dari Kementerian Pertanian terkait penahanan produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Meski solusi telah dicapai, Ombudsman RI juga akan tetap melakukan uji prosedur dan harmonisasi terhadap kebijakan RIPH-SPI.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, Kementan memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Kementan sudah memberikan solusi bersyarat, dengan mengizinkan pelepasan produk impor hortikultura bagi importir yang sudah mengantongi SPI namun belum memiliki RIPH," ujar Yeka di Jakarta, Kamis (22/9).

Adapun, terangnya, produk hortikultura yang diizinkan untuk dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian adalah yang tiba di tempat pemasukan mulai 27 Agustus-30 September 2022. Namun, sebelum produk impor hortikultura tersebut dikeluarkan, Kementan juga mewajibkan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.

Nantinya, produk impor hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban memiliki RIPH. 

"Dalam hal ini, RIPH dapat diproses oleh para pelaku usaha setelah produk hortikultura dikeluarkan dari area pelabuhan," jelasnya.

Selain itu, pelaku usaha diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengedarkan produk hortikultura sebelum hasil uji laboratorium dan RIPH diterbitkan.

Selanjutnya, Yeka menambahkan, untuk produk hortikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022, Kementan akan mewajibkan kepada semua pelaku importir untuk memiliki RIPH sesuai ketentuan Peraturan Mentan 5/2022 tentang Pengawasan RIPH.

Ombudsman mengapresiasi adanya respons positif dan solusi dari Kementan atas permasalahan ini. Kendati Yeka menegaskan, Ombudsman tetap akan memproses uji kaidah mengenai harmonisasi regulasi tentang penerapan RIPH dan SPI.

Sebelumnya, pada 9 September 2022, Ombudsman menerima laporan masyarakat dari para pelaku usaha (importir), yang menyampaikan pengaduan dan keberatan atas penahanan produk impor hortikultura oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak memiliki RIPH di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. 

Padahal, pelaku usaha sudah memiliki SPI dari Kementerian Perdagangan. Pelapor merupakan pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.

Berdasarkan data yang diterima Ombudsman, hingga 20 September 2022, total kerugian importir diperkirakan mencapai Rp10 miliar, dengan total nilai barang mencapai Rp100 miliar dan volume barang mencapai 400 peti kemas (kontainer) setara 1,4 juta kilogram.

Menindaklanjuti laporan masyarakat ini, Ombudsman juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hingga pemeriksaan lapangan atau sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (19/9) lalu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar