c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

27 Juli 2024

08:38 WIB

Ini Respons Jokowi Setelah Muhammadiyah Nyatakan Sanggup Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan alasan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang kepada Ormas Keagamaan.  

Penulis: Al Farizi Ahmad

<p>Ini Respons Jokowi Setelah Muhammadiyah Nyatakan Sanggup Kelola Tambang</p>
<p>Ini Respons Jokowi Setelah Muhammadiyah Nyatakan Sanggup Kelola Tambang</p>

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir melaksanakan groundbreaking Rumah Sakit PKU Muhammadiyah UNIMUDA Sorong pada (24/11).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan alasan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang kepada Ormas Keagamaan. Menurutnya, pemberian izin oleh pemerintah untuk pemerataan ekonomi. 

"Kita ini ingin kan pemerataan ekonomi. Kita ingin keadilan ekonomi," ucap Jokowi usai peresmian Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, di Jawa Tengah sebagaimana dilihat di YouTube Setpres, Jumat (26/7). 

Jokowi menyampaikan hal itu menjawab terkait  kesanggupan Muhammadiyah mengelola tambang sebagaimana yang disanggupi Nahdlatul Ulama (NU).

"Banyak yang komplain kepada saya, pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede. Perusahaan-prusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok," jelasnya. 

Jokowi lalu menceritakan awal mula membuat regulasi perizanan tambang untuk ormas keagamaan. "Waktu saya datang ke pondok pesantren dialog masjid itu lah yang dorong kita buat regulasi agar ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang," katanya. 

"Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi PT CV dll. Jadi, kita tidak ingin menuju atau mendorong-dorong ormas keagamaan mengajukan itu, Ndak. Kalau memang minat ada keinginan regulasinya sudah ada," tutup Jokowi. 

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Resmi Ormas Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Beleid tersebut sekaligus menjadi lampu hijau bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola lahan pertambangan yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A di regulasi itu.

Pada aturan itu, ormas keagamaan harus memenuhi sejumlah kriteria, khususnya ialah kepemilikan organ yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

Pada ayat (2) di pasal yang sama, ketua Satuan Tugas berperan untuk menetapkan, menawarkan, dan memberi WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

"Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS," lanjut regulasi tersebut.

Baca Juga: PKS Nilai Ormas Keagamaan Tak Layak Kelola Tambang

Nantinya, Menteri Investasi/Kepala BKPM juga berperan menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah permohonan diajukan oleh badan usaha milik ormas.

Sedangkan pada Pasal 5C ayat (2), tertulis kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus berstatus sebagai mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian pada ayat (3), badan usaha milik ormas keagamaan tak bisa menjalin kerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya maupun afiliasinya.

Namun demikian, IUPK yang sudah dikantongi ormas lewat badan usaha mereka tak bisa dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri ESDM.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar