c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 Desember 2021

21:00 WIB

Ini Manfaat PP Nomor 7/2021 Bagi KUMKM

Terkait hal itu, Arif meminta dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari perguruan tinggi untuk turut memberikan pendampingan.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Ini Manfaat PP Nomor 7/2021 Bagi KUMKM
Ini Manfaat PP Nomor 7/2021 Bagi KUMKM
Seorang perajin membersihkan miniatur motor buatannya di Kampung Jati Bumi Asih, Cikarang Utara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BANDUNG - Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pada regulasi itu, para pegiat koperasi dan pelaku UMKM akan mendapat banyak manfaat, mulai dari perluasan akses pasar, akses pembiayaan, hingga kemudahan perizinan.

Dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang dimandatkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 itu salah satunya ialah mengenai penanggungan biaya pembinaan dan pendampingan usaha terkait perizinan usaha dan bantuan hukum yang menjadi bagian dari upaya formalisasi usaha mikro dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi dasar.

"Mereka butuh NIB dan sertifikasi-sertifikasi dasar, seperti P-IRT untuk produk olahan makanan, serta sertifikasi halal karena kita punya potensi besar di industri halal, baik di dalam negeri maupun luar negeri," paparnya dalam kegiatan Studium Generale di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Selasa (21/12).

Selain penanggungan biaya pendampingan dan pembinaan, PP Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur tentang penyediaan 30% ruang infrastruktur publik, seperti bandara, stasiun KA, hingga rest area jalan tol sebagai tempat pengembangan usaha dan ruang promosi produk-produk UMKM di berbagai daerah.

Terkait hal itu, Arif meminta dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari perguruan tinggi untuk turut memberikan pendampingan, khususnya terhadap para pelaku usaha mikro agar mereka bisa memanfaatkan infrastruktur publik yang disiapkan.

"Karena tentu tanpa pendampingan, para pelaku usaha mikro akan terkendala untuk mengakses infrastruktur publik yang diperuntukkan bagi mereka," tambah Arif.

Berikutnya, pemerintah juga telah mengatur alokasi 40% anggaran kementerian/lembaga dan atau BUMN diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Arif meyakini jika kebijakan ini dikawal, maka UMKM bisa masuk ke dalam rantai pasok. Ia menyebut kebijakan serupa juga telah diterapkan negara tetangga, Malaysia, yang kemudian berhasil menumbuhkan usaha mikro dan kecil.

Kementerian Koperasi dan UKM, sambung Arif, juga tengah merancang penyusunan basis data tunggal KUMKM yang juga termaktub dalam PP Nomor 7/2021. Pada tahun 2022 mendatang, Arif menuturkan pihaknya akan melakukan survei untuk merumuskan segala hal rinci yang diperlukan terkait basis data tunggal tersebut.

Sementara dalam rangka menaikkan kelas UMKM dan meningkatkan kontribusi terhadap ekspor, PP Nomor 7 Tahun 2021 juga memandatkan penyediaan Sistem Informasi UKM Ekspor yang di dalamnya akan terdapat katalog per sektor UMKM yang telah melalui proses kurasi.

"Lewat Sistem Informasi UKM Ekspor, kita punya produk UKM hasil kurasi yang punya potensi diminati di pasar global. Ini sudah kita mulai di Deputi Bidang UKM dan kami mohon nanti diberi masukan," kata SesKemenkopUKM.

Selanjutnya, dukungan yang diberikan pemerintah ialah penyediaan ruang produksi bersama atau factory sharing. Arif menegaskan factory sharing menjadi salah satu kebijakan yang memegang peran krusial dalam proses mengembangkan dan menaikkan kelas UMKM.

"Oleh karenanya, factory sharing harus punya badan usaha yang sesuai dengan jurusan atau kompetensi pasar. Sebagai contoh, jika UNPAR punya jurusan pertanian atau peternakan, maka semestinya harus memiliki usaha di bidang tersebut sebagai ruang praktek bagi mahasiswa agar ketika lulus, punya gambaran terkait korporatisasi bidang pertanian atau peternakan," rincinya.

Hal-hal lain yang menjadi dukungan pemerintah lewat KemenkopUKM terhadap KUMKM ialah optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) sebagai pusat promosi dan creative hub, kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan usaha besar, penyediaan pusat kuliner oleh-oleh di kawasan wisata, hingga peningkatan dan perluasan akses pembiayaan KUMKM.

Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa dukungan yang diberikan pemerintah terhadap KUMKM lewat PP Nomor 7 Tahun 2021 itu juga dilakukan dalam rangka pemenuhan target-target yang termaktub dalam Rencana Strategis KemenkopUKM 2020-2024, khususnya terkait peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB sebesar 5,2% serta kontribusi UMKM sebesar 62%.

"Target kami khususkan pada peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB. Jadi memang jumlah UMKM itu 99%, tetapi kontribusinya masih belum optimal dan bisa kita tingkatkan lagi. Kami targetkan pada 2024, kontribusi UMKM terhadap PDB bisa 65% dan untuk memenuhinya, harus ada sinergi antarpihak terkait," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar